REALISASI STIMULUS COVID-19

Penanganan Covid-19 Terhambat Birokrasi, PP 23/2020 Perlu Direvisi

Muhamad Wildan | Senin, 03 Agustus 2020 | 13:49 WIB
Penanganan Covid-19 Terhambat Birokrasi, PP 23/2020 Perlu Direvisi

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung menikmati suasana senja di sekitar GBIP Immanuel atau Gereja Blenduk di tengah pandemi COVID-19 di Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/7/2020). Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 per 27 Juli 2020, kasus positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 100.303 kasus, dimana 58.173 orang dinyatakan sembuh dan 4.838 orang meninggal dunia. Data tersebut menempatkan Indonesia menjadi negara dengan kasus Covid-19 tertinggi keempat di Asia. ANT

JAKARTA, DDTCNews—Kinerja pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi ekonomi masih cenderung terhambat oleh birokrasi yang ruwet.

Hal itu disampaikan Sigit Pramono, Ketua Umum Gerakan Pakai Masker. Pria yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama BNI ini mengatakan hambatan birokrasi ini terbukti dari rendahnya pencairan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Saya harap Satgas PEN bisa mendorong birokrasi pemerintah untuk mempercepat realisasi anggaran," kata Sigit dalam webinar yang diselenggarakan oleh Gerakan Pakai Masker, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Sigit menilai pemerintah perlu mengurai instansi atau pihak mana saja yang menghambat pencairan anggaran PEN tersebut. Dia memperkirakan setidaknya ada lima pihak yang memiliki potensi menghambat pencairan tersebut.

Misal, proses di Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Senada, Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan Covid-19 Raden Pardede mengakui masih terdapat hambatan dari sisi birokrasi. "Birokrasi kita masih melihat pandemi sebagai business as usual dan kita akan ada adjustment di situ," ujar Raden.

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Tak menutup kemungkinan, terdapat banyak beleid penanganan pandemi Covid-19 yang dalam mekanismenya akan seperti selama ini, yaitu berbelit dan menghambat pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Untuk itu, Raden mengusulkan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 yang merupakan beleid pelaksana dari program PEN sebagaimana diatur Perppu No. 1/2020 yang sudah diundangkan menjadi UU No. 2/2020.

Salah satunya contohnya adalah penempatan dana pada perbankan untuk restrukturisasi kredit UMKM tidak akan lagi memerlukan mekanisme penyaluran dari bank peserta dan bank pelaksana.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

"Tidak ada lagi penempatan dana pakai bank pelaksana yang demikian rumit itu. Semua bank dapat asalkan bank itu bank sehat menurut OJK," ujar Raden.

Penempatan uang negara seperti yang dilakukan di bank-bank BUMN sebesar Rp30 triliun perlu tetap dilanjutkan agar bank memiliki dana murah yang bisa disalurkan dalam bentuk kredit modal kerja.

Penjaminan juga penting untuk tetap diberikan agar bank lebih memberanikan diri untuk menyalurkan kredit di tengah krisis ekonomi dan risiko kredit yang tinggi pada situasi saat ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Agustus 2020 | 21:35 WIB

#MariBicara reformasi birokrasi penanganan Covid-19 tidak bisa hanya dimaknai sesempit untuk penyaluran kredit pemulihan ekonomi nasional, melainkan juga pada aspek kesehatan, seperti pengadaan barang/jasa/obat-obatan kesehatan penyembuhan Covid-19. Lebih lanjut, pemangkasan birokrasi dalam penyaluran dana BPJS merupakan hal yang harus dilakukan, karena berpengaruh pada layanan yang diberikan rumah sakit pada masyarakat, khususnya yang terdampak Covid-19 menjadi lama dan tidak segera ditangani, hal itu merupakan pengalaman empiris yang dialami oleh penulis.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN