Ilustrasi.
BENGKALIS, DDTCNews – Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bengkalis, Riau masih sepi peminat. Baru belasan wajib pajak yang tercatat sudah memanfaatkan program ini.
Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Wilayah Bengkalis, Moh. Fadhlan mengatakan belum banyak masyarakat yang berpartisipasi hingga dua hari pertama berlakunya program. Namun, sejak 22 Oktober 2018, jumlah peserta terus bertambah.
“Sampai hari Selasa kemarin baik kendaraan roda dua maupun empat ada 19 WP yang melakukan pemutihan. Ini belum begitu tinggi,” katanya, seperti dilansir dari Riau Terkini, Rabu (24/10/2018).
Bapenda, sambungnya, sudah berkomunikasi dengan instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terkait program ini. Pemasangan spanduk dan baliho juga telah dilakukan agar masyarakat mengetahui program pemutihan ini.
Terkait dengan 710 kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Bengkalis yang menunggak pajak, Bapenda mencatat baru 11 unit kendaraan yang melunasi tagihannya. Sosialisasi akan terus dilakukan.
Adapun landasan hukum program ini, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau No.19/2018 tentang Pembebasan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Dengan adanya aturan pemutihan denda pajak yang masih berlaku hingga 30 November mendatang, kita berharap baik kendaraan dinas maupun masyarakat umum akan melakukan pemutihan,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.