BERITA PAJAK HARI INI

Pemungutan PPN Belum Optimal, Ini Indikatornya

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 25 Januari 2019 | 08:35 WIB
Pemungutan PPN Belum Optimal, Ini Indikatornya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) masih belum optimal. Banyaknya pengecualian (tax exemption) dan besarnya underground economy disebut menjadi penyebab. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (25/1/2018).

Belum optimalnya pemungutan PPN ini bisa dilihat dari beberapa indikator, salah satunya adalah value added tax(VAT) efficiency ratio. Indikator ini dihitung dengan membagi antara realisasi penerimaan PPN dengan tarif PPN yang dikalikan dengan produk domestik bruto (PDB).

Pada 2018, dengan penerimaan PPN senilai Rp538,2 triliun dan proyeksi PDB senilai Rp14.735,8 triliun, rasio VATefficiency ratio hanya berada di 0,36. Hal ini menunjukkan penerimaan PPN hanya mencapai 36% dari potensi yang dihitung berdasarkan PDB.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, belum optimalnya pemungutan PPN juga dapat dilihat dari VAT gross collection. Indikator ini dihitung dengan cara membagi realisasi penerimaan PPN dengan tarif PPN yang dikalikan dengan konsumsi rumah tangga dalam PDB.

Jika diestimasikan konsumsi rumah tangga pada 2018 tumbuh 5% atau senilai Rp8.009,2 triliun, VAT gross collection ratio tercatat hanya 66,5. Dengan demikian, pemungutan PPN hanya mencakup 66,5% dari total potensi penerimaan atas pajak konsumsi yang ada.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti topik insentif pajak untuk kewajiban masukya devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Kementerian Keuangan mengaku aturan turunan yang mencakup insentif pajak akan terbit dalam satu pekan ke depan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Beberapa media nasional juga menyoroti topik pemajakan e-commerce dan rencana pemajakan ekonomi digital secara umum. Indonesia dinilai bisa mencontoh India yang berani memunculkan pungutan lain di luar pajak penghasilan (PPh) untuk ekonomi digital.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan konsep pajak e-commerce yang diberlakukan India lebih pada pemajakan untuk raksasa digital yang berisiko melakukan base erosion and profit shifting (BEPS). Denganequalization levy (EQL), India menjadi salah satu negara yang meluncurkan aksi unilateral tanpa menunggu konsensus OECD.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?
  • Ada Andil Pengecualian PPN dan Batas PKP

B. Bawono Kristiaji mengatakan memang sesuai Undang-Undang (UU) PPN, ada beberapa komoditas yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Banyaknya pengecualian itu memunculkan kesulitan tersendiri dalam praktik administrasi PPN. Salah satunya, pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan oleh pengusaha yang bergerak di bidang usaha bukan objek PPN.

Terkait dengan underground economy, Bawono mengatakan ada situasi yang paradoks karena ukuran ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar. Tingginya ambang batas itu membuat otoritas sulit untuk mengidentifikasi rantai konsumsinya.

“Yang semula kelihatan menjadi kian samar. Jadi perlu ditinjau ulang [ambang batas PKP],” ujarnya.

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah
  • Underground Economy Jadi Masalah Tiap Negara

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan underground economymenjadi masalah tiap negara. Negara di Kawasan Skandinavia yang memiliki kepatuhan dan rasio pajak cukup tinggi pun memiliki porsi underground economy yang cukup besar.

  • Beleid Insentif Pajak Terbit Pekan Depan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan aturan turunan PP No. 1/2019 terkait DHE SDA yang akan mengatur insentif pajak akan terbit pekan depan. Dia mengatakan akan ada beberapa pelonggaran yang diberikan.

“Misal, depositonya diperpanjang atau diperindah dari satu bank ke bank lain selama masih berada di dalam negeri boleh mendapatkan fasilitas [tarif pajak] yang sama.” Katanya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?
  • Bea Cukai Bakal Rinci Daftar Komoditas

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan nantinya akan ada rincian daftar komoditas dalam ketentuan DHE SDA. Semuanya akan dirinci sesuai dengan empat kategori besar yang ada di PP No.1/2019 yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

“Semuanya di-detail-kan untuk diterapkan pada sistem automasi di Bea Cukai, agar dokumen ekspornya dapat direkonsiliasi dengan data dari Bank Indonesia,” katanya.

  • Terapkan Prinsip Level Playing Field

B. Bawono Kristiaji mengatakan langkah unilateral terkait ekonomi digital dari beberapa negara seperti China, Australia, Hong Kong, Jepang, dan beberapa negara Uni Eropa bisa dijadikan referensi bagi Indonesia. Khusus untuk pajak e-commerce, mereka tetap tunduk pada ketentuan umum perpajakan.

Baca Juga:
PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

“Indonesia dalam hal ini [pajak e-commerce] sudah sesuai benchmark dan prinsip level playing field,” katanya.

  • Pemerintah Kaji Perlu atau Tidaknya Penurunan Tarif PPh Badan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan hingga saat ini pemerintah masih mengkaji aspirasi terkait penurunan tarif PPh badan. Dia mengatakan kajian belum sampai pada besaran penurunan tarif. Pemerintah masih mengkaji perlu atau tidaknya penurunan tarif PPh badan.

  • Pengusaha Menunggu Realisasi Janji Insentif Pajak Properti

Sekjen DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan pengembang property menanti realisasi rencana pemerintah yang akan menurunkan ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti dari Rp30 miliar menjadi Rp20 miliar. Selain itu, ada pula janji pemangkasan tarif PPh Pasal 22 dari 5% menjadi 1%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja