KABUPATEN PURWAKARTA

Pemkab Beri Penghargaan Sadar Pajak Kepada 32 Kategori Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Desember 2020 | 14:30 WIB
Pemkab Beri Penghargaan Sadar Pajak Kepada 32 Kategori Wajib Pajak

Ilustrasi. (foto: DDTCNews)

PURWAKARTA, DDTCNews – Pemkab Purwakarta, Jawa Barat memberikan penghargaan Sadar Pajak Award 2020 kepada pengusaha dan masyarakat yang patuh menunaikan kewajiban membayar pajak daerah di masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Nina Herlina mengatakan apresiasi perlu diberikan lantaran karena pengusaha dan masyarakat tetap membayar pajak di tengah situasi sulit akibat pandemi sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa diamankan.

"Kami memberikan reward kepada para wajib pajak yang selama ini dianggap paling sadar pajak. Ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah," katanya di laman resmi Pemprov Jabar dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Penghargaan Sadar Pajak 2020 diberikan kepada 32 kategori wajib pajak mulai dari yang paling patuh, paling kooperatif dan pembayar pajak terbesar. Secara umum pemkab membagi penghargaan menjadi dua kategori besar yakni wajib pajak PBB-P2 dan non-PBB-P2.

Penghargaan juga diberikan kepada jajaran kecamatan dan desa di Kabupaten Purwakarta yang banyak membantu dalam mengamankan setoran PBB-P2 dari masyarakat. Unsur camat dan desa yang mendapat apresiasi lantaran kooperatif membantu warga menyetorkan PBB-P2.

Saat ini, lanjut Nina, pemkab masih terus bekerja untuk mengejar setoran PAD hingga akhir tahun. Menurutnya, beberapa jenis pajak belum mampu mencapai target penerimaan pada tahun sehingga memengaruhi pencapaian PAD Kabupaten Purwakarta 2020.

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Jika melihat sisa waktu yang tersisa, Nina menilai target target PAD akan sulit tercapai. Berdasarkan kalkulasinya, realisasi setoran PAD tahun ini diprediksi berkisar di angka 90% dari target.

"Memang, ada dua sektor yang belum bisa tergali dengan maksimal. Yakni, sektor BPHTB dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian C)," terangnya.

Nina menjelaskan realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan baru terhimpun 16,1% dari target Rp51 miliar. Sedangkan realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) baru 63% dari target sebesar Rp59,5 miliar.

Baca Juga:
Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Sementara itu, beberapa jenis pajak sudah mampu mencapai target penerimaan seperti setoran PBB-P2 yang mencapai Rp68 miliar atau 115% dari target. Lalu, realisasi pajak restoran senilai Rp25,1 miliar atau 109% dari target.

Selanjutnya realisasi pajak reklame yang sudah terkumpul sejumlah Rp3,6 miliar dari target. Setoran pajak penerangan jalan berpotensi melampaui target karena sampai November 2020 sudah terkumpul Rp54,4 miliar dari target APBD 2020 senilai Rp57 miliar.

"Sejauh ini potensi pajak dari sektor PBB dan pajak penerangan jalan (PPJ) memang yang paling diandalkan. Karena, pendapatan dari dua sektor itu yang nilainya paling besar," ujar Nina. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 02:18 WIB

Paling tidak dapat mencontoh daerah-daerah lain yang melakukan terobosan-terobosan dengan menerapkan kebijakan 0% BPHTB demi menggenjot target PAD. Mengingat di sekitar kecamatan kota Purwakarta masih banyak terdapat kepemilikan lahan girik dan jual beli di bawah tangan.

23 Desember 2020 | 19:12 WIB

dengan memberikan reward merupakan apresiasi terhadap wajib pajak sehingga dapat membuat wajib pajak membayar pajaknya dan meningkatkan pendapatan asli daerahnya 👍👍

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?