KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Desember 2024 | 14:30 WIB
Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) di Kabupaten Kolaka pada 10 Desember 2024.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka Muhammad Abdan mengatakan kunjungan dilakukan untuk memberikan penyuluhan secara langsung kepada wajib pajak yang termasuk wajib pajak Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).

“DSPT merupakan daftar sasaran penyuluhan yang dipilih melalui peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Edukasi Perpajakan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Abdan menambahkan daftar sasaran yang telah dibuat tersebut selanjutnya akan digunakan petugas pajak untuk menyusun daftar prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi,

Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, petugas pajak memberikan bimbingan, mulai dari tentang hak dan kewajiban pajak, kendala yang dihadapi pada saat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta sanksi administrasi yang akan timbul jika tidak melakukan kewajiban perpajakan.

Dia menambahkan bahwa wajib pajak juga dapat berkonsultasi dengan petugas pajak secara gratis. Adapun kunjungan petugas pajak tersebut juga disambut dengan sangat baik oleh wajib pajak DSPT KPP Pratama Kolaka.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dengan adanya kegiatan penyuluhan kepada wajib pajak DSPT, lanjut Abdan, KPP berharap wajib pajak dapat memahami dan sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga wajib pajak ke depannya dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik dan benar.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global