KPP PRATAMA GIANYAR

Pedagang Emas Wajib PKP, Kantor Pajak Sisir Pasar Tradisional

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Desember 2024 | 08:30 WIB
Pedagang Emas Wajib PKP, Kantor Pajak Sisir Pasar Tradisional

Ilustrasi. Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi para pedagang emas. Sosialisasi tersebut dilakukan di Pasar Timur Amlapura, Karangasem pada 3 Desember 2024.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Gianyar Ken Suryo Purnomo mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan di sektor perdagangan tradisional, khususnya bagi para pedagang emas yang ada di wilayah tersebut.

"Petugas pajak dari KPP Pratama Gianyar melaksanakan pembagian flyer yang berisi informasi mengenai kewajiban perpajakan bagi pedagang emas," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (15/12/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Ken menambahkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan mengenai kewajiban perpajakan bagi pedagang emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023.

Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak juga melakukan pendekatan langsung kepada para pelaku usaha dengan memberikan formulir permohonan pengukuhan untuk pengusaha kena pajak (PKP) untuk diisi oleh para pedagang emas.

"Kami melaksanakan kegiatan ini dengan cara jemput bola, memberikan formulir untuk diisi langsung oleh pedagang emas sehingga mereka dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakan mereka," tutur Ken.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Seusai melaksanakan sosialisasi, Ken mengimbau seluruh wajib pajak segera melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku, seperti melakukan pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika tidak segera mendaftar, DJP akan melakukan pengukuhan secara jabatan.

Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk tidak ragu menghubungi kantor pajak apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami melalui kanal komunikasi yang tersedia. Dia menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan kantor pajak tidaklah dipungut biaya.

Ken juga berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pedagang emas di Pasar Timur Amlapura terkait dengan kewajiban perpajakan pedagang emas, serta mendukung kepatuhan perpajakan yang lebih baik di wilayah Karangasem. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?