PMK 87/2024

Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 November 2024 | 11:47 WIB
Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Laman muka dokumen PMK 87/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang menjadi panduan penerbitan dan pembelian kembali obligasi daerah dan sukuk daerah. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87/2024.

Beleid ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (PP 1/2024).

“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 71 PP 1/2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah,” bunyi pertimbangan PMK 87/2024, dikutip pada Senin (11/11/2024)

Baca Juga:
Prabowo Sebut Proyek Infrastruktur Bakal Banyak Diserahkan ke Swasta

UU HKPD dan PP 1/2024 di antaranya memperluas akses pembiayaan bagi daerah melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. Perluasan akses tersebut juga dibarengi dengan penyederhanaan proses pelaksanaan pembiayaan.

Adapun opsi penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah menjadi salah satu alternatif untuk membiayai pembangunan daerah. Opsi tersebut disediakan karena kemampuan keuangan daerah masih relatif terbatas dalam mendanai penyediaan sarana dan prasarana publik.

Nah, PMK 87/2024 diterbitkan untuk memberikan perincian tata cara penerbitan dan pembelian kembali obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Melalui PMK 87/2024, Kemenkeu di antaranya menegaskan kembali 3 tujuan penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Pertama, obligasi daerah dan/atau sukuk daerah diterbitkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah. Pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah dilakukan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah daerah.

Kedua, obligasi daerah dan/atau sukuk daerah diterbitkan untuk pengelolaan portofolio utang daerah. Pengelolaan portofolio utang daerah dilakukan untuk membiayai kembali pembiayaan utang daerah yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana daerah

Ketiga, obligasi daerah dan/atau sukuk daerah penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Hal ini dilakukan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana daerah yang dilaksanakan melalui BUMD.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kendati demikian, pemerintah daerah tidak bisa sembarang menerbitkan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Adapun obligasi daerah dan/atau sukuk daerah harus memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, dan kelayakan kegiatan.

Persyaratan administrasi berarti dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, persyaratan keuangan terdiri atas 3 syarat.

Pertama, batas maksimal pembiayaan utang daerah. Syarat ini mengharuskan jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75%) dari jumlah pendapatan apbd tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Kedua, rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah ditetapkan paling sedikit 2,5. Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan keuangan daerah tercantum dalam Lampiran PMK 87/2024.

Ketiga, batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang daerah sesuai dengan ketentuan dalam PMK mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah.

Sementara itu, persyaratan kelayakan kegiatan berarti kesesuaian terhadap aspek kewenangan, perencanaan, dan penganggaran daerah serta sinkronisasi dengan pendanaan pembiayaan selain obligasi daerah dan/atau sukuk daerah.

Baca Juga:
Kawal Pengerjaan Proyek IKN, Prabowo Singgung Anggarannya

Selain itu, penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah dapat dilakukan sepanjang telah mendapat persetujuan menteri keuangan. Adapun menteri keuangan akan memberikan persetujuan setelah mendapat pertimbangan menteri dalam negeri.

Untuk itu, kepala daerah perlu menyampaikan rencana penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah kepada menteri keuangan dan menteri dalam negeri. Adapun PMK 87/2024 ini berlaku mulai 6 November 2024.

Perincian tata cara penerbitan dan pembelian kembali obligasi daerah dan/atau sukuk daerah dapat disimak dalam PMK 87/2024. Berlakunya PMK 87/2024 akan sekaligus mencabut PMK 111/2012 s.t.d.d PMK 18-/2015 yang mengatur tentang tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban obligasi daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Proyek Infrastruktur Bakal Banyak Diserahkan ke Swasta

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6