PMK 87/2024

Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 November 2024 | 11:47 WIB
Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Laman muka dokumen PMK 87/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang menjadi panduan penerbitan dan pembelian kembali obligasi daerah dan sukuk daerah. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87/2024.

Beleid ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (PP 1/2024).

“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 71 PP 1/2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah,” bunyi pertimbangan PMK 87/2024, dikutip pada Senin (11/11/2024)

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

UU HKPD dan PP 1/2024 di antaranya memperluas akses pembiayaan bagi daerah melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. Perluasan akses tersebut juga dibarengi dengan penyederhanaan proses pelaksanaan pembiayaan.

Adapun opsi penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah menjadi salah satu alternatif untuk membiayai pembangunan daerah. Opsi tersebut disediakan karena kemampuan keuangan daerah masih relatif terbatas dalam mendanai penyediaan sarana dan prasarana publik.

Nah, PMK 87/2024 diterbitkan untuk memberikan perincian tata cara penerbitan dan pembelian kembali obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Melalui PMK 87/2024, Kemenkeu di antaranya menegaskan kembali 3 tujuan penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Pertama, obligasi daerah dan/atau sukuk daerah diterbitkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah. Pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah dilakukan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah daerah.

Kedua, obligasi daerah dan/atau sukuk daerah diterbitkan untuk pengelolaan portofolio utang daerah. Pengelolaan portofolio utang daerah dilakukan untuk membiayai kembali pembiayaan utang daerah yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana daerah

Ketiga, obligasi daerah dan/atau sukuk daerah penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Hal ini dilakukan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana daerah yang dilaksanakan melalui BUMD.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Kendati demikian, pemerintah daerah tidak bisa sembarang menerbitkan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Adapun obligasi daerah dan/atau sukuk daerah harus memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, dan kelayakan kegiatan.

Persyaratan administrasi berarti dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, persyaratan keuangan terdiri atas 3 syarat.

Pertama, batas maksimal pembiayaan utang daerah. Syarat ini mengharuskan jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75%) dari jumlah pendapatan apbd tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Baca Juga:
Kawal Pengerjaan Proyek IKN, Prabowo Singgung Anggarannya

Kedua, rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah ditetapkan paling sedikit 2,5. Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan keuangan daerah tercantum dalam Lampiran PMK 87/2024.

Ketiga, batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang daerah sesuai dengan ketentuan dalam PMK mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah.

Sementara itu, persyaratan kelayakan kegiatan berarti kesesuaian terhadap aspek kewenangan, perencanaan, dan penganggaran daerah serta sinkronisasi dengan pendanaan pembiayaan selain obligasi daerah dan/atau sukuk daerah.

Baca Juga:
Jaga Kualitas Infrastruktur, Jokowi Minta Kontraktor Tak Banting Harga

Selain itu, penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah dapat dilakukan sepanjang telah mendapat persetujuan menteri keuangan. Adapun menteri keuangan akan memberikan persetujuan setelah mendapat pertimbangan menteri dalam negeri.

Untuk itu, kepala daerah perlu menyampaikan rencana penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah kepada menteri keuangan dan menteri dalam negeri. Adapun PMK 87/2024 ini berlaku mulai 6 November 2024.

Perincian tata cara penerbitan dan pembelian kembali obligasi daerah dan/atau sukuk daerah dapat disimak dalam PMK 87/2024. Berlakunya PMK 87/2024 akan sekaligus mencabut PMK 111/2012 s.t.d.d PMK 18-/2015 yang mengatur tentang tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban obligasi daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kawal Pengerjaan Proyek IKN, Prabowo Singgung Anggarannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya