PP 25/2024

Pemerintah Ubah Pengertian RKAB dalam Aturan Kegiatan Usaha Minerba

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2024 | 17:00 WIB
Pemerintah Ubah Pengertian RKAB dalam Aturan Kegiatan Usaha Minerba

Foto udara salah satu lokasi pertambangan nikel milik PT Antam Tbk di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/5/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang mengubah PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Di dalam aturan terbaru, ada beberapa substansi aturan yang diubah. Salah satunya adalah pengertian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dalam kegiatan operasi pertambangan mineral dan batu bara.

"Pengertian RKAB yang sebelumnya hanya meliputi rencana kerja dan anggaran biaya tahunan, nomenklatur RKAB diubah menjadi RKAB [saja]," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informsasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Perubahan nomenklatur dari RKAB tahunan menjadi RKAB dimaksudkan agar RKAB dapat diajukan dengan periode yang lebih panjang.

Pasal 1 angka 39 PP 25/2024 menjelaskan RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

Secara keseluruhan, perubahan definisi RKAB ini berimbas pada ketentuan pada sejumlah pasal, yakni Pasal 1 angka 39, Pasal 22, Pasal 48, Pasal 79, Pasal 104, Pasal 162, Pasal 177, dan Pasal 180.

Baca Juga:
Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Dalam Pasal 177 PP 25/2024, diatur bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib menyusun dan menyampaikan RKAB sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada menteri.

Kemudian, Pasal 180 PP 25/2024 juga mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari RKAB kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP Sektor Minerba, Pengawasan Tambang Ilegal Perlu Diperketat

Senin, 30 September 2024 | 15:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Transaksi Bursa Karbon RI 613.894 Ton, Ungguli Malaysia dan Jepang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN