PP 25/2024

Pemerintah Ubah Pengertian RKAB dalam Aturan Kegiatan Usaha Minerba

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2024 | 17:00 WIB
Pemerintah Ubah Pengertian RKAB dalam Aturan Kegiatan Usaha Minerba

Foto udara salah satu lokasi pertambangan nikel milik PT Antam Tbk di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/5/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang mengubah PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Di dalam aturan terbaru, ada beberapa substansi aturan yang diubah. Salah satunya adalah pengertian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dalam kegiatan operasi pertambangan mineral dan batu bara.

"Pengertian RKAB yang sebelumnya hanya meliputi rencana kerja dan anggaran biaya tahunan, nomenklatur RKAB diubah menjadi RKAB [saja]," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informsasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Perubahan nomenklatur dari RKAB tahunan menjadi RKAB dimaksudkan agar RKAB dapat diajukan dengan periode yang lebih panjang.

Pasal 1 angka 39 PP 25/2024 menjelaskan RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

Secara keseluruhan, perubahan definisi RKAB ini berimbas pada ketentuan pada sejumlah pasal, yakni Pasal 1 angka 39, Pasal 22, Pasal 48, Pasal 79, Pasal 104, Pasal 162, Pasal 177, dan Pasal 180.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Dalam Pasal 177 PP 25/2024, diatur bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib menyusun dan menyampaikan RKAB sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada menteri.

Kemudian, Pasal 180 PP 25/2024 juga mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari RKAB kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai