KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Terbitkan Izin Baru Fasilitas PLB di 2 Kawasan Berikat Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 14:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Izin Baru Fasilitas PLB di 2 Kawasan Berikat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerbitkan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dan kawasan berikat (KB) kepada 2 perusahaan, masing-masing di Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan pihaknya telah memberikan izin melalui Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara berupa fasilitas PLB kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI). Perusahaan tersebut berlokasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.

“Hingga saat ini Kanwil Bea Cukai Sumut telah membawahi 10 perusahaan penerima fasilitas PLB, dan izin UOI merupakan yang pertama di 2022,” kata Hatta dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Lebih lanjut, ia mengatakan fasilitas yang diterima oleh UOI merupakan pendukung kegiatan industri dengan barang yang ditimbun akan dikeluarkan untuk mendukung industri dalam rangka ekspor.

“Perusahaan penerima fasilitas PLB akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari 3 tahun. Jadi kita berharap fasilitas ini dapat mendorong peningkatan perekonomian dalam negeri,” imbuhnya.

Hatta menjelaskan juga bahwa UOI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi fatty acid, gliserin, soap noodles, dan dove noodles yang berdiri pada tahun 2015. Dengan diajukannya fasilitas PLB ini, UOI memperkirakan dapat melakukan penampungan logistik hingga 200.000 MT produk/tahun.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sementara di Makassar, pada 3 Februari 2022 Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan memberikan izin fasilitas KB kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry.

Pemberian izin ini dilaksanakan secara daring dan luring yang turut dihadiri oleh Bea Cukai Kendari dan Kantor Pajak Kendari sebagai wujud sinergi dalam pemberian fasilitas kebapeanan dan fiskal.

Dalam kegiatan ini PT Virtue Dragon Nickel Industry berkesempatan untuk memaparkan proses bisnis terkait permohonan penetapan sebagai KB.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Pemaparan dilakukan terkait proses bisnis, dampak mikro dan makro perusahaan terhadap ekonomi, hingga dilakukan pembahasan terkait pemenuhan persyaratan fasilitas yang meliputi lokasi KB, sistem pengawasan KB, sistem pengendalian internal dan IT inventory, serta rencana pengembangan pasca perolehan fasilitas,” ujar Hatta.

Hatta menambahkan bahwa seluruh syarat perolehan fasilitas ini harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan PMK No. 29/PMK.04/2018 pasal 12 ayat (1), perusahaan yang akan menjadi penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan,” terangnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Menurutnya, dengan cara itu dapat mendorong industri yang berorientasi ekspor, memperbaiki dwelling time, dan menekan biaya logistik.

“Dengan pertumbuhan jumlah TPB ini diharapkan Indonesia mampu menjadi Hub Logistik Asia-Pasifik, sehingga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi negara dan masyarakat,” tutup Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?