KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Terbitkan Izin Baru Fasilitas PLB di 2 Kawasan Berikat Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 14:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Izin Baru Fasilitas PLB di 2 Kawasan Berikat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerbitkan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dan kawasan berikat (KB) kepada 2 perusahaan, masing-masing di Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan pihaknya telah memberikan izin melalui Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara berupa fasilitas PLB kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI). Perusahaan tersebut berlokasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.

“Hingga saat ini Kanwil Bea Cukai Sumut telah membawahi 10 perusahaan penerima fasilitas PLB, dan izin UOI merupakan yang pertama di 2022,” kata Hatta dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Lebih lanjut, ia mengatakan fasilitas yang diterima oleh UOI merupakan pendukung kegiatan industri dengan barang yang ditimbun akan dikeluarkan untuk mendukung industri dalam rangka ekspor.

“Perusahaan penerima fasilitas PLB akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari 3 tahun. Jadi kita berharap fasilitas ini dapat mendorong peningkatan perekonomian dalam negeri,” imbuhnya.

Hatta menjelaskan juga bahwa UOI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi fatty acid, gliserin, soap noodles, dan dove noodles yang berdiri pada tahun 2015. Dengan diajukannya fasilitas PLB ini, UOI memperkirakan dapat melakukan penampungan logistik hingga 200.000 MT produk/tahun.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Sementara di Makassar, pada 3 Februari 2022 Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan memberikan izin fasilitas KB kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry.

Pemberian izin ini dilaksanakan secara daring dan luring yang turut dihadiri oleh Bea Cukai Kendari dan Kantor Pajak Kendari sebagai wujud sinergi dalam pemberian fasilitas kebapeanan dan fiskal.

Dalam kegiatan ini PT Virtue Dragon Nickel Industry berkesempatan untuk memaparkan proses bisnis terkait permohonan penetapan sebagai KB.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

“Pemaparan dilakukan terkait proses bisnis, dampak mikro dan makro perusahaan terhadap ekonomi, hingga dilakukan pembahasan terkait pemenuhan persyaratan fasilitas yang meliputi lokasi KB, sistem pengawasan KB, sistem pengendalian internal dan IT inventory, serta rencana pengembangan pasca perolehan fasilitas,” ujar Hatta.

Hatta menambahkan bahwa seluruh syarat perolehan fasilitas ini harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan PMK No. 29/PMK.04/2018 pasal 12 ayat (1), perusahaan yang akan menjadi penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan,” terangnya.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Menurutnya, dengan cara itu dapat mendorong industri yang berorientasi ekspor, memperbaiki dwelling time, dan menekan biaya logistik.

“Dengan pertumbuhan jumlah TPB ini diharapkan Indonesia mampu menjadi Hub Logistik Asia-Pasifik, sehingga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi negara dan masyarakat,” tutup Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi