JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka penawaran 2 produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Tabungan seri ST010T2 (tenor 2 tahun) dan Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan seri ST010T4 (tenor 4 tahun).
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penerbitan Sukuk Tabungan ST010T2 dan Green Sukuk Ritel ST010T4 menjadi bagian dari upaya pendanaan APBN 2023. Seperti SBSN ritel yang dirilis sebelumnya, penerbitan ST010T2 dan ST010T4 dilaksanakan secara online.
"Dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik, pemerintah akan melakukan penjualan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN)," bunyi pengumuman DJPPR, dikutip pada Jumat (12/5/2023).
Sukuk Tabungan Seri ST010T2 dan Green Sukuk Ritel ST010T4 diterbitkan untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel sehingga dapat memperluas basis investor dalam negeri. Masyarakat pun dapat berinvestasi pada SBSN sekaligus memiliki kesempatan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional.
Investasi pada green sukuk juga sama artinya membantu negara mengatasi dampak dari perubahan iklim karena hasil penerbitannya akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN.
Pemerintah menawarkan ST010T2 ST010T4 mulai 12 Mei pukul 09.00 WIB hingga 7 Juni 2023 pukul 10.00 WIB. Kuponnya masing-masing ditetapkan sebesar 6,25% dan 6,4%.
ST010T2 memiliki tenor selama 2 tahun, sedangkan ST010T4 bertenor 4 tahun. ST010T2 dan ST010T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan sampai jatuh tempo kecuali pada periode early redemption.
Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk ST010T2 dan maksimum Rp10 miliar untuk ST010T4. Proses pemesanan ST010T2 dan ST010T4 dilaksanakan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.
"Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di Sukuk Tabungan Seri ST010T2 dan Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan Seri ST010T4 dapat mengakses web Sukuk Tabungan di www.djppr.kemenkeu.go.id/sukuktabungan dan www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan atau menghubungi 32 mitra distribusi yang telah ditetapkan," bunyi keterangan DJPPR.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.