SUKUK TABUNGAN

Pemerintah Tawarkan 2 Seri Sukuk Tabungan ST010 Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Jumat, 12 Mei 2023 | 10:21 WIB
Pemerintah Tawarkan 2 Seri Sukuk Tabungan ST010 Mulai Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka penawaran 2 produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Tabungan seri ST010T2 (tenor 2 tahun) dan Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan seri ST010T4 (tenor 4 tahun).

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penerbitan Sukuk Tabungan ST010T2 dan Green Sukuk Ritel ST010T4 menjadi bagian dari upaya pendanaan APBN 2023. Seperti SBSN ritel yang dirilis sebelumnya, penerbitan ST010T2 dan ST010T4 dilaksanakan secara online.

"Dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik, pemerintah akan melakukan penjualan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN)," bunyi pengumuman DJPPR, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sukuk Tabungan Seri ST010T2 dan Green Sukuk Ritel ST010T4 diterbitkan untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel sehingga dapat memperluas basis investor dalam negeri. Masyarakat pun dapat berinvestasi pada SBSN sekaligus memiliki kesempatan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional.

Investasi pada green sukuk juga sama artinya membantu negara mengatasi dampak dari perubahan iklim karena hasil penerbitannya akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN.

Pemerintah menawarkan ST010T2 ST010T4 mulai 12 Mei pukul 09.00 WIB hingga 7 Juni 2023 pukul 10.00 WIB. Kuponnya masing-masing ditetapkan sebesar 6,25% dan 6,4%.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

ST010T2 memiliki tenor selama 2 tahun, sedangkan ST010T4 bertenor 4 tahun. ST010T2 dan ST010T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan sampai jatuh tempo kecuali pada periode early redemption.

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk ST010T2 dan maksimum Rp10 miliar untuk ST010T4. Proses pemesanan ST010T2 dan ST010T4 dilaksanakan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

"Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di Sukuk Tabungan Seri ST010T2 dan Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan Seri ST010T4 dapat mengakses web Sukuk Tabungan di www.djppr.kemenkeu.go.id/sukuktabungan dan www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan atau menghubungi 32 mitra distribusi yang telah ditetapkan," bunyi keterangan DJPPR.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN