SURAT BERHARGA NEGARA

Pemerintah Targetkan Penjualan Sukuk Ritel SR-013 Tembus Rp5 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 28 Agustus 2020 | 17:11 WIB
Pemerintah Targetkan Penjualan Sukuk Ritel SR-013 Tembus Rp5 Triliun

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah (kanan) memberikan penjelasan mengenai sukuk ritel seri SR-013. (tangkapan layar Youtube DJPPR Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan penjualan surat berharga negara (SBN) ritel berupa sukuk ritel seri SR-013 senilai lebih dari Rp5 triliun.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah memproyeksi sukuk ritel seri SR-013 akan dibeli banyak investor. Pasalnya, imbal hasil atau kupon yang ditawarkan sebesar 6,05% lebih besar dari rata-rata bunga deposito 4—5%.

"Untuk target awal, kami menetapkan Rp5 triliun. Meski demikian, sebagaimana kami ingin mengembangkan dan memperdalam pasar keuangan domestik, nanti berapa pun yang masuk Insyaallah kami akan serap,” katanya dalam peluncuran sukuk ritel SR-013 secara virtual, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Dwi menilai sukuk ritel SR-013 juga akan dilirik oleh kalangan milenial yang mulai melek investasi. Apalagi, proses pemesanan SR-013 sudah bisa dilakukan melalui sistem online yang mudah.

Dia menjelaskan investor bisa membeli SR-013 dengan nilai minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar. Tingkat imbal hasil atau kuponnya ditetapkan sebesar 6,05%, dipotong pajak 15%. Besaran pajak tersebut lebih kecil dibanding pajak bunga deposito yang mencapai 20%.

SR-013 tersebut bertenor 3 tahun tetapi bersifat tradable atau dapat diperdagangkan. Investor dapat menjual SR-013 setelah masa minimum holding period berakhir mulai 11 Desember 2020.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Dwi menyebut SR-013 mulai ditawarkan hari ini, 28 Agustus hingga 23 September 2020. Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 28 September 2020. Setelmen dilakukan pada 30 September 2020.

Menurutnya, penetapan target pembelian sukuk ritel SR-013 senilai Rp5 triliun juga telah didiskusikan dengan 31 mitra distribusi yang telah ditunjuk. Hingga waktu penawaran ditutup, dia optimistis nilai pembelian sukuk ritel SR-013 akan melebihi target yang ditetapkan pemerintah.

“Melihat animonya, kelihatannya jauh lebih besar dari Rp5 triliun," ujarnya. Adapun penjualan sukuk ritel seri sebelumnya, yakni SR-012, mencapai Rp12,14 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?