SURAT BERHARGA NEGARA

Pemerintah Targetkan Penjualan Sukuk Ritel SR-013 Tembus Rp5 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 28 Agustus 2020 | 17:11 WIB
Pemerintah Targetkan Penjualan Sukuk Ritel SR-013 Tembus Rp5 Triliun

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah (kanan) memberikan penjelasan mengenai sukuk ritel seri SR-013. (tangkapan layar Youtube DJPPR Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan penjualan surat berharga negara (SBN) ritel berupa sukuk ritel seri SR-013 senilai lebih dari Rp5 triliun.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah memproyeksi sukuk ritel seri SR-013 akan dibeli banyak investor. Pasalnya, imbal hasil atau kupon yang ditawarkan sebesar 6,05% lebih besar dari rata-rata bunga deposito 4—5%.

"Untuk target awal, kami menetapkan Rp5 triliun. Meski demikian, sebagaimana kami ingin mengembangkan dan memperdalam pasar keuangan domestik, nanti berapa pun yang masuk Insyaallah kami akan serap,” katanya dalam peluncuran sukuk ritel SR-013 secara virtual, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Dwi menilai sukuk ritel SR-013 juga akan dilirik oleh kalangan milenial yang mulai melek investasi. Apalagi, proses pemesanan SR-013 sudah bisa dilakukan melalui sistem online yang mudah.

Dia menjelaskan investor bisa membeli SR-013 dengan nilai minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar. Tingkat imbal hasil atau kuponnya ditetapkan sebesar 6,05%, dipotong pajak 15%. Besaran pajak tersebut lebih kecil dibanding pajak bunga deposito yang mencapai 20%.

SR-013 tersebut bertenor 3 tahun tetapi bersifat tradable atau dapat diperdagangkan. Investor dapat menjual SR-013 setelah masa minimum holding period berakhir mulai 11 Desember 2020.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Dwi menyebut SR-013 mulai ditawarkan hari ini, 28 Agustus hingga 23 September 2020. Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 28 September 2020. Setelmen dilakukan pada 30 September 2020.

Menurutnya, penetapan target pembelian sukuk ritel SR-013 senilai Rp5 triliun juga telah didiskusikan dengan 31 mitra distribusi yang telah ditunjuk. Hingga waktu penawaran ditutup, dia optimistis nilai pembelian sukuk ritel SR-013 akan melebihi target yang ditetapkan pemerintah.

“Melihat animonya, kelihatannya jauh lebih besar dari Rp5 triliun," ujarnya. Adapun penjualan sukuk ritel seri sebelumnya, yakni SR-012, mencapai Rp12,14 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN