BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2023 | 09:45 WIB
Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Warga menunjukkan sejumlah uang setelah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga saat ini, pemerintah masih dalam posisinya untuk tidak melanjutkan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) pada 2023. Namun, perubahan kebijakan lebih lanjut akan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Melalui laman resmi, bsu.kemnaker.go.id, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU sudah ditutup pada 27 Desember 2022 lalu. Sepanjang 2022, total ada 12.111.906 pekerja/buruh yang menikmati subsidi gaji senilai Rp600 ribu.

"Kami tegaskan kembali, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali. Saat ini kami sudah memperbaiki kekeliruan pada pengumuman notifikasi BSU 2023 akibat adanya kesalahan teknis," tulis Kemenaker dalam media sosial dan laman resmi BSU, dikutip Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Pernyataan Kemenaker ini menjawab kesimpangsiuran di kalangan masyarakat terkait dengan penyaluran BSU pada tahun ini. Pasalnya, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sempat menyampaikan seluruh bentuk bantuan sosial (bansos) yang diberikan selama pandemi akan kembali dilanjutkan pada 2023.

Namun, perlu dicatat bahwa penyaluran BSU punya faktor pendorong di baliknya. Pada 2021, subsidi gaji disalurkan sebagai dukungan pemerintah kepada buruh dan pekerja yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19. Kemudian, pada 2022 lalu penyaluran BSU dilatari oleh efek pandemi yang masih berlanjut plus adanya penyesuaian harga BBM pada September 2022.

Seperti diketahui, BSU diberikan kepada buruh atau pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Beberapa kriteria penerimanya, antara lain gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga:
Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Subsidi gaji juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bentuk bansos lain, seperti kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan.

BSU juga tidak boleh diberikan kepada PNS, TNI, dan anggota Polri. Sepanjang 2022 lalu, pemerintah menargerkan penyaluran BSU kepada 16,2 juta pekerja/buruh dengan total anggaran Rp9,6 triliun. Namun, verifikasi data membuat jumlah penerimanya menyusut menjadi 14,6 juta pekerja/buruh, dengan anggaran Rp8,7 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN