KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Cairkan THR ASN dan Pensiunan Rp 13,4 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 25 Maret 2024 | 11:33 WIB
Pemerintah Sudah Cairkan THR ASN dan Pensiunan Rp 13,4 Triliun

Materi paparan Menkeu Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mencairkan anggaran senilai total Rp13,4 triliun atau 27,5% dari pagu Rp48,7 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pembayaran THR tersebut baru berasal dari APBN. THR tersebut dibayarkan kepada aparatur negara di pemerintah pusat dan pensiunan.

"Untuk APBD kita belum dapat informasinya. Nanti kita informasikan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sri Mulyani mengatakan realisasi pembayaran THR untuk aparatur negara senilai Rp3,2 triliun. THR ini dibayarkan untuk 625.112 pegawai pada 4.722 satker.

Kemudian untuk pensiunan, realisasi THR yang dibayarkan senilai Rp10,2 triliun. Dana senilai Rp9,98 triliun telah dibayarkan untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen.

Sementara itu, Rp168,6 miliar lainnya dibayarkan kepada 57.000 pensiunan melalui PT Asabri.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Pada pensiunan, realisasinya lebih cepat," ujarnya.

Menurutnya, proses pembayaran THR untuk aparatur negara dan pensiunan akan terus berlanjut. Pemerintah juga berupaya menyelesaikan pembayaran THR sebelum Lebaran.

Pemerintah menganggarkan Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR. Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp18 triliun.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kemudian pada ASN daerah, dianggarkan Rp 19 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2024 sesuai kemampuan fiskal daerah. Adapun pada pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR senilai Rp11,65 triliun.

Komponen THR yang dibayarkan pada tahun ini akan meliputi gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Adapun kepada pensiunan, komponen THR yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya