Materi paparan Menkeu Sri Mulyani.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mencairkan anggaran senilai total Rp13,4 triliun atau 27,5% dari pagu Rp48,7 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pembayaran THR tersebut baru berasal dari APBN. THR tersebut dibayarkan kepada aparatur negara di pemerintah pusat dan pensiunan.
"Untuk APBD kita belum dapat informasinya. Nanti kita informasikan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).
Sri Mulyani mengatakan realisasi pembayaran THR untuk aparatur negara senilai Rp3,2 triliun. THR ini dibayarkan untuk 625.112 pegawai pada 4.722 satker.
Kemudian untuk pensiunan, realisasi THR yang dibayarkan senilai Rp10,2 triliun. Dana senilai Rp9,98 triliun telah dibayarkan untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen.
Sementara itu, Rp168,6 miliar lainnya dibayarkan kepada 57.000 pensiunan melalui PT Asabri.
"Pada pensiunan, realisasinya lebih cepat," ujarnya.
Menurutnya, proses pembayaran THR untuk aparatur negara dan pensiunan akan terus berlanjut. Pemerintah juga berupaya menyelesaikan pembayaran THR sebelum Lebaran.
Pemerintah menganggarkan Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR. Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp18 triliun.
Kemudian pada ASN daerah, dianggarkan Rp 19 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2024 sesuai kemampuan fiskal daerah. Adapun pada pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR senilai Rp11,65 triliun.
Komponen THR yang dibayarkan pada tahun ini akan meliputi gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.
Pada instansi pemerintah daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Adapun kepada pensiunan, komponen THR yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.