PAJAK EKONOMI DIGITAL

Pemerintah Siapkan Aturan Pajak untuk Taksi Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2018 | 08:33 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Pajak untuk Taksi Online

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan taksi online akan dikenakan pajak. Namun, saat ini penentuan tarif pajak masih dibahas antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Menurutnya, penerapan pajak untuk taksi online dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional.

"Bagaimana online harus berkontribusi di pajak, sampai sekarang ini kami lagi bicara dengan Kementerian Keuangan untuk membuat format yang tepat,"ujarnya di Jakarta, Minggu (28/1).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Budi mengatakan pengenaan pajak tersebut akan dibebankan kepada perusahaan penyedia jasa layanan taksi online. Selama ini, perusahaan taksi konvensional juga dikenai pajak yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

"Saya imbau kepada pengusaha itu untuk cinta Indonesia. Niatnya itu berusaha dengan baik tapi memikirkan bagaimana kewajiban pajak pada pengusaha itu juga dijalankan, karena pengusaha wajib membayar pajak, kalo tidak ada pajak bagaimana jalan-jalan ini dibangun," katanya.

Selain itu, Budi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk terlibat dalam pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa taksi online. "Mengenai yang belum kita finalkan itu berkenaan dengan pajak, dengan Kominfo kita sudah intensif," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang dikenal Permenhub Taksi Online yang ditandatangani Menhub pada 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif 1 Februari 2018.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan belum ada keputusan apapun soal pajak untuk taksi online.

"Saya belum tahu soal itu. Saya belum bisa berkomentar banyak, masih kita coba pelajari dulu," ucapnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah menyatakan bahwa pengenaan pajak taksi online harus sama dengan taksi konvensional supaya menciptakan iklim persaingan yang sehat.

"Pada prinsipnya kita nanti akan bersama-sama Menteri Perhubungan. Paling penting sinyalnya adalah pemerintah akan membuat level playing field yang setara. Jadi antara bisnis online dan konvensional harus diberi treatment perpajakan sama," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan