PAJAK EKONOMI DIGITAL

Pemerintah Siapkan Aturan Pajak untuk Taksi Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2018 | 08:33 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Pajak untuk Taksi Online

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan taksi online akan dikenakan pajak. Namun, saat ini penentuan tarif pajak masih dibahas antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Menurutnya, penerapan pajak untuk taksi online dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional.

"Bagaimana online harus berkontribusi di pajak, sampai sekarang ini kami lagi bicara dengan Kementerian Keuangan untuk membuat format yang tepat,"ujarnya di Jakarta, Minggu (28/1).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Budi mengatakan pengenaan pajak tersebut akan dibebankan kepada perusahaan penyedia jasa layanan taksi online. Selama ini, perusahaan taksi konvensional juga dikenai pajak yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

"Saya imbau kepada pengusaha itu untuk cinta Indonesia. Niatnya itu berusaha dengan baik tapi memikirkan bagaimana kewajiban pajak pada pengusaha itu juga dijalankan, karena pengusaha wajib membayar pajak, kalo tidak ada pajak bagaimana jalan-jalan ini dibangun," katanya.

Selain itu, Budi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk terlibat dalam pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa taksi online. "Mengenai yang belum kita finalkan itu berkenaan dengan pajak, dengan Kominfo kita sudah intensif," ujarnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang dikenal Permenhub Taksi Online yang ditandatangani Menhub pada 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif 1 Februari 2018.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan belum ada keputusan apapun soal pajak untuk taksi online.

"Saya belum tahu soal itu. Saya belum bisa berkomentar banyak, masih kita coba pelajari dulu," ucapnya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah menyatakan bahwa pengenaan pajak taksi online harus sama dengan taksi konvensional supaya menciptakan iklim persaingan yang sehat.

"Pada prinsipnya kita nanti akan bersama-sama Menteri Perhubungan. Paling penting sinyalnya adalah pemerintah akan membuat level playing field yang setara. Jadi antara bisnis online dan konvensional harus diberi treatment perpajakan sama," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu