PAJAK EKONOMI DIGITAL

Pemerintah Siapkan Aturan Pajak untuk Taksi Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2018 | 08:33 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Pajak untuk Taksi Online

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan taksi online akan dikenakan pajak. Namun, saat ini penentuan tarif pajak masih dibahas antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Menurutnya, penerapan pajak untuk taksi online dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional.

"Bagaimana online harus berkontribusi di pajak, sampai sekarang ini kami lagi bicara dengan Kementerian Keuangan untuk membuat format yang tepat,"ujarnya di Jakarta, Minggu (28/1).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Budi mengatakan pengenaan pajak tersebut akan dibebankan kepada perusahaan penyedia jasa layanan taksi online. Selama ini, perusahaan taksi konvensional juga dikenai pajak yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

"Saya imbau kepada pengusaha itu untuk cinta Indonesia. Niatnya itu berusaha dengan baik tapi memikirkan bagaimana kewajiban pajak pada pengusaha itu juga dijalankan, karena pengusaha wajib membayar pajak, kalo tidak ada pajak bagaimana jalan-jalan ini dibangun," katanya.

Selain itu, Budi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk terlibat dalam pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa taksi online. "Mengenai yang belum kita finalkan itu berkenaan dengan pajak, dengan Kominfo kita sudah intensif," ujarnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang dikenal Permenhub Taksi Online yang ditandatangani Menhub pada 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif 1 Februari 2018.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan belum ada keputusan apapun soal pajak untuk taksi online.

"Saya belum tahu soal itu. Saya belum bisa berkomentar banyak, masih kita coba pelajari dulu," ucapnya.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah menyatakan bahwa pengenaan pajak taksi online harus sama dengan taksi konvensional supaya menciptakan iklim persaingan yang sehat.

"Pada prinsipnya kita nanti akan bersama-sama Menteri Perhubungan. Paling penting sinyalnya adalah pemerintah akan membuat level playing field yang setara. Jadi antara bisnis online dan konvensional harus diberi treatment perpajakan sama," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan