ENERGI & TAMBANG

Pemerintah Serahkan Blok ONWJ ke Pertamina dengan Skema Gross Split

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2017 | 17:32 WIB
Pemerintah Serahkan Blok ONWJ ke Pertamina dengan Skema Gross Split

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari Rabu (18/1) menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ) kepada anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ).

Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) saat ini memasuki paradigma baru, karena migas merupakan komoditas global, yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar dunia. Kontraktor migas harus mengelola biaya dengan baik, dengan memperhatikan prinsip cost and risk management serta the best cost and the best technology.

Melalui surat Menteri ESDM Nomor: 8787/12/MEM.M/2016 tanggal 12 November 2016, WK ONWJ yang berakhir masa kontraknya tepat pada hari ini, akan dikelola 100% oleh PHE ONWJ. Pengelolaan ini berlaku selama 20 tahun ke depan, terhitung sejak tanggal 19 Januari 2017 hingga 18 Januari 2037 dengan skema kontrak bagi hasil Gross Split.

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Gross split memberikan kebebasan pada kontraktor untuk menentukan keuntungannya, sesuai dengan efisiensinya,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (18/1).

WK ONWJ merupakan WK yang pertama kali menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross split. Dalam kontrak tersebut bagi hasil (final split) antara Pemerintah dengan Kontraktor adalah 42,5% : 57,5% untuk minyak, dan 37,5% : 62,5% untuk gas.

Komitmen investasi 3 tahun pertama dari pengelolaan Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK ONWJ sebesar US$82,3 juta. Sedangkan, bonus tanda tangan (Signature Bonus) yang akan diterima langsung oleh Pemerintah dari penandatanganan kontrak bagi hasil Gross Split WK ONWJ adalah sebesar US$5 Juta.

Baca Juga:
Daftar 20 BUMN dengan Setoran Pajak Tertinggi, Begini Perinciannya

Adapun investasi WK ONWJ untuk 20 tahun ke depan diperkirakan sekitar US$8,5 miliar, dengan bagian penerimaan negara sekitar US$5,7 miliar. Kontrak bagi hasil Gross Split adalah suatu kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembangan biaya operasi (cost recovery).

Kontrak ini ditentukan dengan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Split KKKS untuk setiap WK dapat berbeda sesuai dengan kekhususan tiap-tiap WK. Adapun base split antara Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk Wilayah Kerja Migas dengan skema gross split yaitu 57:43 untuk minyak, dan 52:48 untuk gas.

Base split tersebut belum termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) kontraktor. Ketentuan mengenai kontrak bagi hasil gross split ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Penerapan kontrak Bagi Hasil Gross split diharapkan dapat berperan dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi Minyak dan Gas Bumi oleh KKKS, karena dilakukan tanpa mekanisme cost recovery.

Baca Juga:
Ada Kompensasi BBM, Penerimaan Pajak Melonjak Jelang Akhir Tahun

Jonan menampik kekhawatiran hilangnya kendali negara atas pengelolaan migas, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting serta aspek komersil dan pembagian hasil ada di tangan negara. Bahkan, penerimaan negara menjadi lebih pasti dan produksi dibagi di titik serah diperkirakan sekitar US$5,7 miliar.

“Dengan skema ini, penerimaan negara dibagi dari gross, sehingga lebih pendek waktu pengurusannya, tidak lagi lewat skk migas” paparnya.

Skema gross split juga akan diterapkan pada 8 kontrak yang akan berakhir yaitu Attaka, Tuban, Ogan Komering, Sanga-Sanga, South East Sumatra, NSO/NSO Ext, Tengah Block, dan East Kalimatan.

Baca Juga:
Pemprov Banten Bakal Larang Penunggak Pajak Beli BBM di Pertamina

WK ONWJ pertama kali ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 1966 dengan periode efektif mulai 19 Januari 1967 hingga 18 Januari 1997. Selanjutnya, pada 23 April 1990 dilakukan amandemen dan perpanjangan kontrak dengan periode efektif 19 Januari 1997 hingga 18 Januari 2017.

PHE mengelola WK ONWJ sejak Juli 2009 setelah mengakuisisi dari BP West Java Ltd, dan Inpex Java Ltd. Saat ini Pemegang Interest ONWJ (Periode sampai dengan 18 Januari 2017) melipuyi PT. Pertamina Hulu Energi ONWJ (58,28%), EMP ONWJ Ltd. (36,72%), dan KUFPEC Indonesia (ONWJ) B.V (5%).

Cadangan minyak WK ONWJ sebesar 309,8 juta barel oil ekuivalen dan 1.114,9 miliar standar kaki kubik gas. Sementara berdasarkan data sampai dengan Januari 2017, produksi rata-rata minyak bumi adalah sebesar 34.436 barel per hari dan produksi gas sebesar 135,1 mmscfd (juta standard kaki kubik per hari). Produksi minyak dan gas bumi tersebut disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan dalam negeri. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Jumat, 09 Agustus 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Daftar 20 BUMN dengan Setoran Pajak Tertinggi, Begini Perinciannya

Jumat, 15 Desember 2023 | 19:33 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Kompensasi BBM, Penerimaan Pajak Melonjak Jelang Akhir Tahun

Selasa, 12 Desember 2023 | 17:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Bakal Larang Penunggak Pajak Beli BBM di Pertamina

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?