PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Bakal Larang Penunggak Pajak Beli BBM di Pertamina

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Desember 2023 | 17:00 WIB
Pemprov Banten Bakal Larang Penunggak Pajak Beli BBM di Pertamina

Ilustrasi. Sopir truk menunggu proses pengisian BBM jenis solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.

DEPOK, DDTCNews – Pemprov Banten berencana melarang penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk membeli BBM di SPBU Pertamina.

Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan mengatakan larangan membeli BBM bagi penunggak PKB berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Namun, ia juga mengakui adanya potensi penolakan terhadap kebijakan ini.

"Ada sisi positifnya, kita harus pertimbangan faktor resistensinya," katanya, dikutip pada Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Deni menuturkan program tersebut sudah diterapkan di beberapa provinsi seperti Lampung dan Bangka Belitung. Dengan demikian, lanjutnya, Banten bukanlah provinsi pertamanya yang memiliki rencana menerapkan kebijakan ini.

"Sebetulnya sebelum Bangka Belitung dan Lampung menerapkannya, ini sudah menjadi diskusi kami," ujarnya seperti dilansir tangerangnews.com.

Sebelum larangan membeli BBM bagi penunggak PKB resmi diterapkan, lanjut Deni, pemprov tetap akan mengandalkan penghapusan denda atau pemutihan dalam rangka meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, pemprov masih memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan BBNKB-II khusus bagi kendaraan luar daerah yang dimutasi ke Banten. Kendaraan yang dimutasi ke Banten juga mendapatkan diskon PKB sebesar 20%.

Ketiga fasilitas tersebut masih berlaku hingga 23 Desember 2023. Dengan adanya fasilitas itu, Deni menilai tak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak.

"Kebijakan ini diharapkan berdampak terhadap tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Banten," tutur Deni. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra