PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Bakal Larang Penunggak Pajak Beli BBM di Pertamina

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Desember 2023 | 17:00 WIB
Pemprov Banten Bakal Larang Penunggak Pajak Beli BBM di Pertamina

Ilustrasi. Sopir truk menunggu proses pengisian BBM jenis solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.

DEPOK, DDTCNews – Pemprov Banten berencana melarang penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk membeli BBM di SPBU Pertamina.

Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan mengatakan larangan membeli BBM bagi penunggak PKB berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Namun, ia juga mengakui adanya potensi penolakan terhadap kebijakan ini.

"Ada sisi positifnya, kita harus pertimbangan faktor resistensinya," katanya, dikutip pada Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Deni menuturkan program tersebut sudah diterapkan di beberapa provinsi seperti Lampung dan Bangka Belitung. Dengan demikian, lanjutnya, Banten bukanlah provinsi pertamanya yang memiliki rencana menerapkan kebijakan ini.

"Sebetulnya sebelum Bangka Belitung dan Lampung menerapkannya, ini sudah menjadi diskusi kami," ujarnya seperti dilansir tangerangnews.com.

Sebelum larangan membeli BBM bagi penunggak PKB resmi diterapkan, lanjut Deni, pemprov tetap akan mengandalkan penghapusan denda atau pemutihan dalam rangka meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Saat ini, pemprov masih memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan BBNKB-II khusus bagi kendaraan luar daerah yang dimutasi ke Banten. Kendaraan yang dimutasi ke Banten juga mendapatkan diskon PKB sebesar 20%.

Ketiga fasilitas tersebut masih berlaku hingga 23 Desember 2023. Dengan adanya fasilitas itu, Deni menilai tak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak.

"Kebijakan ini diharapkan berdampak terhadap tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Banten," tutur Deni. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6