PENERIMAAN PAJAK

Daftar 20 BUMN dengan Setoran Pajak Tertinggi, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Daftar 20 BUMN dengan Setoran Pajak Tertinggi, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian BUMN mencatat total setoran pajak dari 20 BUMN terbesar di Indonesia pada 2023 mencapai Rp439 triliun.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan tingginya setoran pajak dari BUMN tidak terlepas dari kerja keras komisaris, direksi, dan seluruh insan BUMN.

"Terima kasih untuk kalian yang terus berjuang demi memberikan kontribusi besar kepada Indonesia," katanya melalui media sosial, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Erick, peningkatan setoran pajak dari BUMN merupakan cerminan dari peningkatan kinerja dan produktivitas BUMN dalam beberapa waktu terakhir.

Perlu dicatat, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pada 2023 tercatat mencapai Rp1.869,2 triliun. Dengan demikian, BUMN berkontribusi sebesar 23,4% terhadap total penerimaan pajak pada tahun lalu

Berikut 20 BUMN dengan setoran pajak tertinggi.
- PT Pertamina: Rp224,53 triliun
- PT PLN: Rp52,38 triliun
- PT Telkom: Rp33,11 triliun
- PT Bank Mandiri: Rp26,62 triliun
- PT BRI: Rp25,98 triliun
- PT BNI: Rp10,45 triliun
- PT Pupuk Indonesia: Rp10,06 triliun
- PT Semen Indonesia: Rp8,92 triliun
- PT Mineral Industri Indonesia: Rp7,22 triliun
- PT Pelindo: Rp5,66 triliun
- PT Perkebunan Nusantara III: Rp4,84 triliun
- PT Hutama Karya: Rp3,75 triliun
- PT KAI: Rp3,59 triliun
- PT Garuda Indonesia: Rp3,57 triliun
- PT Krakatau Steel: Rp3,20 triliun
- PT PP: Rp3,20 triliun
- PT BTN: Rp3,14 triliun
- PT Adhi Karya: Rp3,05 triliun
- Perum Bulog: Rp2,72 triliun
- PT Jasa Marga: Rp2,64 triliun

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain menyetorkan pajak, BUMN juga memberikan kontribusi kepada kas negara lewat pembayaran dividen. Dalam APBN, dividen dari BUMN dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND).

Tahun lalu, realisasi PNBP KND tercatat mencapai Rp82,1 triliun, tumbuh 102% bila dibandingkan dengan realisasi PNBP KND 2022 yang hanya senilai Rp40,6 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya