PENERIMAAN PAJAK

Daftar 20 BUMN dengan Setoran Pajak Tertinggi, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Daftar 20 BUMN dengan Setoran Pajak Tertinggi, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian BUMN mencatat total setoran pajak dari 20 BUMN terbesar di Indonesia pada 2023 mencapai Rp439 triliun.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan tingginya setoran pajak dari BUMN tidak terlepas dari kerja keras komisaris, direksi, dan seluruh insan BUMN.

"Terima kasih untuk kalian yang terus berjuang demi memberikan kontribusi besar kepada Indonesia," katanya melalui media sosial, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Menurut Erick, peningkatan setoran pajak dari BUMN merupakan cerminan dari peningkatan kinerja dan produktivitas BUMN dalam beberapa waktu terakhir.

Perlu dicatat, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pada 2023 tercatat mencapai Rp1.869,2 triliun. Dengan demikian, BUMN berkontribusi sebesar 23,4% terhadap total penerimaan pajak pada tahun lalu

Berikut 20 BUMN dengan setoran pajak tertinggi.
- PT Pertamina: Rp224,53 triliun
- PT PLN: Rp52,38 triliun
- PT Telkom: Rp33,11 triliun
- PT Bank Mandiri: Rp26,62 triliun
- PT BRI: Rp25,98 triliun
- PT BNI: Rp10,45 triliun
- PT Pupuk Indonesia: Rp10,06 triliun
- PT Semen Indonesia: Rp8,92 triliun
- PT Mineral Industri Indonesia: Rp7,22 triliun
- PT Pelindo: Rp5,66 triliun
- PT Perkebunan Nusantara III: Rp4,84 triliun
- PT Hutama Karya: Rp3,75 triliun
- PT KAI: Rp3,59 triliun
- PT Garuda Indonesia: Rp3,57 triliun
- PT Krakatau Steel: Rp3,20 triliun
- PT PP: Rp3,20 triliun
- PT BTN: Rp3,14 triliun
- PT Adhi Karya: Rp3,05 triliun
- Perum Bulog: Rp2,72 triliun
- PT Jasa Marga: Rp2,64 triliun

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Selain menyetorkan pajak, BUMN juga memberikan kontribusi kepada kas negara lewat pembayaran dividen. Dalam APBN, dividen dari BUMN dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND).

Tahun lalu, realisasi PNBP KND tercatat mencapai Rp82,1 triliun, tumbuh 102% bila dibandingkan dengan realisasi PNBP KND 2022 yang hanya senilai Rp40,6 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6