PENERIMAAN PAJAK

Ada Kompensasi BBM, Penerimaan Pajak Melonjak Jelang Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Desember 2023 | 19:33 WIB
Ada Kompensasi BBM, Penerimaan Pajak Melonjak Jelang Akhir Tahun

Materi paparan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada lonjakan penerimaan pajak menjelang akhir tahun 2023 berkat pembayaran kompensasi BBM.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan terdapat pajak yang dipungut ketika pemerintah membayarkan kompensasi BBM kepada Pertamina.

"Ada kompensasi yang dibayar pada bulan itu [November] dan memang sudah menjadi prediksi kita," ujar Yon, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina dari tahun ke tahun memang cenderung dilaksanakan pada akhir tahun anggaran mengingat pembayaran tersebut baru dapat dilaksanakan setelah adanya audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain didukung oleh pembayaran PPN atas kompensasi BBM yang dibayarkan oleh pemerintah kepada Pertamina, penerimaan pajak menjelang penutupan tahun 2023 juga didukung oleh aktivitas impor yang masih terjaga.

Yon mengatakan aktivitas impor memang sempat melambat pada September 2023. Namun, kegiatan impor tercatat kembali naik pada Oktober, November, dan Desember 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pada September 2023 sempat hanya senilai US$17,34 miliar. Namun, nilai impor pada November 2023 tercatat mampu mencapai US$19,58 miliar. "Jadi impor memang masih tertekan, tetapi tidak sedalam yang di awal-awal," ujar Yon.

Untuk diketahui, penerimaan pajak hingga 12 Desember 2023 tercatat sudah mencapai Rp1.739,84 triliun atau 95,7% dari target senilai Rp1.818,2 triliun sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023.

Sebagai perbandingan, penerimaan pajak hingga Oktober 2023 tercatat masih senilai Rp1.523,7 triliun atau 83% dari target Perpres 75/2023. Dengan demikian, terdapat lonjakan penerimaan pajak senilai Rp216,14 triliun hanya dalam waktu 1,5 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra