PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemprov Uji Coba Larangan Isi Bensin untuk Kendaraan Nunggak Pajak

Dian Kurniati | Senin, 30 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Pemprov Uji Coba Larangan Isi Bensin untuk Kendaraan Nunggak Pajak

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan PT Pertamina bakal menguji coba larangan kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 11 November 2023.

Sales Manager Area Patra Niaga Retail Pertamina Bangka Belitung Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan pelarangan tersebut berlaku bagi pengguna Fuel Card. Menurutnya, Fuel Card dapat langsung mendeteksi jika kendaraan memiliki tunggakan pajak.

"Bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor, akan dilakukan pemblokiran Fuel Card," katanya, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Adeka menuturkan Fuel Card merupakan inovasi Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Untuk memperoleh Fuel Card, pemilik kendaraan harus mendaftar dengan mengisi sejumlah data pribadi dan kendaraannya.

Data yang dibutuhkan antara lain nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, pelat nomor kendaraan, nama STNK, jenis bahan bakar, serta jatuh tempo pajak kendaraan bermotor.

Dia menjelaskan pemilik kendaraan harus memastikan pajak kendaraan bermotornya lunas agar dapat membeli BBM bersubsidi memakai Fuel Card. Apabila kartunya telanjur terblokir, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran kembali setelah melunasi pajaknya.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

"Kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu atau solar subsidi adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh UPT Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tuturnya dikutip dari negerilaskarpelangi.com.

Adeka menambahkan pelarangan pengisian BBM bersubsidi bagi menunggak pajak menjadi bagian dari upaya pemprov meningkatkan kepatuhan pajak. Sebab, dari 14.000 kendaraan yang berpelat BN, 4.000 kendaraan di antaranya menunggak pajak kendaraan bermotor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai