PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemprov Uji Coba Larangan Isi Bensin untuk Kendaraan Nunggak Pajak

Dian Kurniati | Senin, 30 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Pemprov Uji Coba Larangan Isi Bensin untuk Kendaraan Nunggak Pajak

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan PT Pertamina bakal menguji coba larangan kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 11 November 2023.

Sales Manager Area Patra Niaga Retail Pertamina Bangka Belitung Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan pelarangan tersebut berlaku bagi pengguna Fuel Card. Menurutnya, Fuel Card dapat langsung mendeteksi jika kendaraan memiliki tunggakan pajak.

"Bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor, akan dilakukan pemblokiran Fuel Card," katanya, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adeka menuturkan Fuel Card merupakan inovasi Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Untuk memperoleh Fuel Card, pemilik kendaraan harus mendaftar dengan mengisi sejumlah data pribadi dan kendaraannya.

Data yang dibutuhkan antara lain nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, pelat nomor kendaraan, nama STNK, jenis bahan bakar, serta jatuh tempo pajak kendaraan bermotor.

Dia menjelaskan pemilik kendaraan harus memastikan pajak kendaraan bermotornya lunas agar dapat membeli BBM bersubsidi memakai Fuel Card. Apabila kartunya telanjur terblokir, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran kembali setelah melunasi pajaknya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu atau solar subsidi adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh UPT Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tuturnya dikutip dari negerilaskarpelangi.com.

Adeka menambahkan pelarangan pengisian BBM bersubsidi bagi menunggak pajak menjadi bagian dari upaya pemprov meningkatkan kepatuhan pajak. Sebab, dari 14.000 kendaraan yang berpelat BN, 4.000 kendaraan di antaranya menunggak pajak kendaraan bermotor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra