PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Sejumlah pengendara sepeda motor antre mengisi BBM di salah satu SPBU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan meminta pihak PT Pertamina untuk melarang pembelian BBM bersubsidi oleh penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh mengatakan larangan pembelian BBM bersubsidi tersebut diterapkan dengan cara tidak memberikan barcode BBM bersubsidi kepada para penunggak PKB.

"Kami mau bekerja sama dengan Pertamina untuk bagaimana BBM subsidi akan dikerjasamakan. Kami akan rintis untuk dipersyaratkan. Kalau mau ambil barcode harus bebas [tunggakan] pajak dan mau isi nanti harus bebas pajak," katanya, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Menurut Reza, sistem Pertamina perlu dihubungkan dengan sistem milik Bapenda Sulawesi Selatan sehingga kebijakan dimaksud bisa diterapkan.

"Jadi, kami harapkan semua pembelian BBM subsidi juga terlebih dahulu telah memenuhi atau telah melakukan pembayaran PKB," tuturnya seperti dilansir kabarmakassar.com.

Reza menilai kebijakan tersebut sangat diperlukan mengingat dari total 3,5 juta kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan pada 2023, baru sekitar 1,9 juta kendaraan bermotor yang sudah lunas PKB.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dia pun mengimbau masyarakat untuk membayar PKB menggunakan beragam kanal pembayaran yang tersedia, termasuk Bapenda Sulsel Mobile.

"Saat ini, Bapenda Sulsel telah bekerja sama dengan Bank Sulselbar, Gojek, Tokopedia, Indomaret, QRIS, Link Aja, Bank Mandiri, dan Samsat Digital Nasional," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6