PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Sejumlah pengendara sepeda motor antre mengisi BBM di salah satu SPBU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan meminta pihak PT Pertamina untuk melarang pembelian BBM bersubsidi oleh penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh mengatakan larangan pembelian BBM bersubsidi tersebut diterapkan dengan cara tidak memberikan barcode BBM bersubsidi kepada para penunggak PKB.

"Kami mau bekerja sama dengan Pertamina untuk bagaimana BBM subsidi akan dikerjasamakan. Kami akan rintis untuk dipersyaratkan. Kalau mau ambil barcode harus bebas [tunggakan] pajak dan mau isi nanti harus bebas pajak," katanya, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut Reza, sistem Pertamina perlu dihubungkan dengan sistem milik Bapenda Sulawesi Selatan sehingga kebijakan dimaksud bisa diterapkan.

"Jadi, kami harapkan semua pembelian BBM subsidi juga terlebih dahulu telah memenuhi atau telah melakukan pembayaran PKB," tuturnya seperti dilansir kabarmakassar.com.

Reza menilai kebijakan tersebut sangat diperlukan mengingat dari total 3,5 juta kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan pada 2023, baru sekitar 1,9 juta kendaraan bermotor yang sudah lunas PKB.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia pun mengimbau masyarakat untuk membayar PKB menggunakan beragam kanal pembayaran yang tersedia, termasuk Bapenda Sulsel Mobile.

"Saat ini, Bapenda Sulsel telah bekerja sama dengan Bank Sulselbar, Gojek, Tokopedia, Indomaret, QRIS, Link Aja, Bank Mandiri, dan Samsat Digital Nasional," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen