PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Sejumlah pengendara sepeda motor antre mengisi BBM di salah satu SPBU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan meminta pihak PT Pertamina untuk melarang pembelian BBM bersubsidi oleh penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh mengatakan larangan pembelian BBM bersubsidi tersebut diterapkan dengan cara tidak memberikan barcode BBM bersubsidi kepada para penunggak PKB.

"Kami mau bekerja sama dengan Pertamina untuk bagaimana BBM subsidi akan dikerjasamakan. Kami akan rintis untuk dipersyaratkan. Kalau mau ambil barcode harus bebas [tunggakan] pajak dan mau isi nanti harus bebas pajak," katanya, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Reza, sistem Pertamina perlu dihubungkan dengan sistem milik Bapenda Sulawesi Selatan sehingga kebijakan dimaksud bisa diterapkan.

"Jadi, kami harapkan semua pembelian BBM subsidi juga terlebih dahulu telah memenuhi atau telah melakukan pembayaran PKB," tuturnya seperti dilansir kabarmakassar.com.

Reza menilai kebijakan tersebut sangat diperlukan mengingat dari total 3,5 juta kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan pada 2023, baru sekitar 1,9 juta kendaraan bermotor yang sudah lunas PKB.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia pun mengimbau masyarakat untuk membayar PKB menggunakan beragam kanal pembayaran yang tersedia, termasuk Bapenda Sulsel Mobile.

"Saat ini, Bapenda Sulsel telah bekerja sama dengan Bank Sulselbar, Gojek, Tokopedia, Indomaret, QRIS, Link Aja, Bank Mandiri, dan Samsat Digital Nasional," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya