SINGAPURA

Pemerintah Sederhanakan Aturan Dana Pensiun, Salah Satunya Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 06:00 WIB
Pemerintah Sederhanakan Aturan Dana Pensiun, Salah Satunya Pajak

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura akhirnya merilis perubahan aturan terkait Central Provident Fund (CPF) alias dana pensiun. Kebijakan ini disusun untuk memudahkan pensiunan menerima pembayaran dana pensiun dan membangun tempat yang nyaman di masa tua.

Kemudahan transfer dana pensiun melalui UU CPF ini diharapkan membuat pensiunan di Singapura lebih nyaman dalam melalui hari tua.

"Ada 5 perubahan yang dilakukan yaitu skema transfer dana pensiun otomatis, flexibilitas waktu transfer, simplifikasi aturan keringanan pajak, pencairan dana pensiun lebih cepat ketika pensiunan meninggal, dan pemulihan hibah," bunyi penggalan UU CPF dikutip straitstimes.com, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Beberapa perubahan yang diatur dalam UU CPF antara lain, pertama, transfer dana pensiun dibuat otomatis. Sebelumnya ketika akun dana pensiun habis, para pensiunan harus mendafatar diri kembali agar uang dari akun biasa dan spesial dapat ditransfer ke akun dana pensiun.

Dengan efisiensi, pensiunan tidak perlu repot lagi mendaftarkan diri. Uang tambahan dari akun biasa dan spesial akan secara otomatis ditransfer ke akun dana pensiun ketika uang di akun itu habis.

Kedua, fleksibilitas waktu transfer. Perubahan aturan membuat para pensiunan mempunyai pilihan kapan mereka menerima dana pensiun. Transfer dana dapat dilakukan kapanpun dalam rentang waktu usia 65 hingga 70 tahun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Ketiga, simplifikasi aturan keringanan pajak. Pemerintah memberikan keringanan pajak yang lebih tinggi untuk skema isi ulang uang pensiun. Dari yang semula S$7.000 menjadi S$8.000. Keringanan pajak bisa diterima baik oleh pemberi maupun penerima dana pensiun.

Keempat, pencairan dana pensiun yang lebih cepat ketika penerima meninggal dunia. Peraturan baru membuat dana pensiun hanya boleh ditahan selama 6 bulan sejak penerima meninggal dunia. Jangka waktu ini lebih pendek dibandingkan sebelumnya yaitu 7 tahun.

Kelima, pembaruan teknis terkait pemulihan hibah. Pemerintah dapat menarik kembali sejumlah dana hibah yang diberikan pada orang-orang yang tidak memenuhi syarat. Perubahan yang dilakukan saat ini hanyalah menyangkut teknis.

Anggota yang tidak memenuhi syarat boleh memilih untuk tidak melanjutkan untuk memenuhi syarat kelayakan. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?