SINGAPURA

Pemerintah Sederhanakan Aturan Dana Pensiun, Salah Satunya Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 06:00 WIB
Pemerintah Sederhanakan Aturan Dana Pensiun, Salah Satunya Pajak

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura akhirnya merilis perubahan aturan terkait Central Provident Fund (CPF) alias dana pensiun. Kebijakan ini disusun untuk memudahkan pensiunan menerima pembayaran dana pensiun dan membangun tempat yang nyaman di masa tua.

Kemudahan transfer dana pensiun melalui UU CPF ini diharapkan membuat pensiunan di Singapura lebih nyaman dalam melalui hari tua.

"Ada 5 perubahan yang dilakukan yaitu skema transfer dana pensiun otomatis, flexibilitas waktu transfer, simplifikasi aturan keringanan pajak, pencairan dana pensiun lebih cepat ketika pensiunan meninggal, dan pemulihan hibah," bunyi penggalan UU CPF dikutip straitstimes.com, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Beberapa perubahan yang diatur dalam UU CPF antara lain, pertama, transfer dana pensiun dibuat otomatis. Sebelumnya ketika akun dana pensiun habis, para pensiunan harus mendafatar diri kembali agar uang dari akun biasa dan spesial dapat ditransfer ke akun dana pensiun.

Dengan efisiensi, pensiunan tidak perlu repot lagi mendaftarkan diri. Uang tambahan dari akun biasa dan spesial akan secara otomatis ditransfer ke akun dana pensiun ketika uang di akun itu habis.

Kedua, fleksibilitas waktu transfer. Perubahan aturan membuat para pensiunan mempunyai pilihan kapan mereka menerima dana pensiun. Transfer dana dapat dilakukan kapanpun dalam rentang waktu usia 65 hingga 70 tahun.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Ketiga, simplifikasi aturan keringanan pajak. Pemerintah memberikan keringanan pajak yang lebih tinggi untuk skema isi ulang uang pensiun. Dari yang semula S$7.000 menjadi S$8.000. Keringanan pajak bisa diterima baik oleh pemberi maupun penerima dana pensiun.

Keempat, pencairan dana pensiun yang lebih cepat ketika penerima meninggal dunia. Peraturan baru membuat dana pensiun hanya boleh ditahan selama 6 bulan sejak penerima meninggal dunia. Jangka waktu ini lebih pendek dibandingkan sebelumnya yaitu 7 tahun.

Kelima, pembaruan teknis terkait pemulihan hibah. Pemerintah dapat menarik kembali sejumlah dana hibah yang diberikan pada orang-orang yang tidak memenuhi syarat. Perubahan yang dilakukan saat ini hanyalah menyangkut teknis.

Anggota yang tidak memenuhi syarat boleh memilih untuk tidak melanjutkan untuk memenuhi syarat kelayakan. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN