THAILAND

Pemerintah Putuskan Tarif PPN 7% Berlaku hingga 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Pemerintah Putuskan Tarif PPN 7% Berlaku hingga 2023

Ilustrasi

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk kembali mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di level 7% hingga 2023. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.

Juru bicara pemerintah Rachada Dhanadirek mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, keputusan mempertahankan tarif PPN 7% telah disepakati dalam sidang kabinet.

"Perpanjangan tarif PPN 7% kemungkinan tidak akan banyak mempengaruhi penerimaan negara selama tahun anggaran 2022 dan 2023," katanya, dikutip Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rachada mengatakan tarif PPN 7% berlaku untuk penjualan barang dan jasa di Thailand serta impor barang dan jasa ke negara tersebut.

Dia menjelaskan pemerintah Thailand rutin meninjau besaran tarif PPN setiap tahun. Tarif PPN yang berlaku saat ini juga berdasarkan keputusan sidang kabinet pada Agustus 2020 dan berlaku mulai 1 Oktober 2020 hingga 30 September 2021.

Sebagai informasi, tarif PPN standar Thailand adalah 10% dan berlaku sejak penerapannya pada 1992. Meski demikian, tarif tersebut diturunkan hingga 7% hingga saat ini, kecuali dalam laporan keuangan 'Tom Yum Kung' saat krisis 1997.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

UU Disiplin Fiskal dan Keuangan Negara juga memerintahkan Kementerian Keuangan merilis penilaian risiko masa depan setiap tahun. Penilaian tersebut harus mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi perekonomian negara, mulai dari sisi makro, sistem keuangan, kebijakan pemerintah, hingga kinerja pemerintah yang dapat memengaruhi eksposur risiko fiskal.

Rachada menyebut perekonomian Thailand telah terdampak pandemi Covid-19 sejak kuartal III/2020. Akibat pandemi, konsumsi rumah tangga dan swasta melemah, sedangkan kegiatan pariwisata yang selama ini menjadi andalan ekonomi merosot.

Pandemi Covid-19 juga diperkirakan akan menyebabkan ekonomi Thailand meleset dari target pertumbuhan 1,5-2,5% pada tahun ini.

"Kabinet telah menginstruksikan otoritas pariwisata dan olahraga mempertimbangkan kembali pemberian dua skema stimulus di bidang pariwisata," ujarnya, dilansir bangkokpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2021 | 10:15 WIB

kayak akun2 gossip berbau2 marketing S3, isinya sih ok, tapi judulnya bikin gagal paham saat ngebuka notif di HP

30 Agustus 2021 | 10:14 WIB

judulnya udah kayak akun akun berita gossip ya, kayaknya ngetik kata 'Thailand' setelah kata 'Pemerintah' susah banget. jadi agak2 illfeel dengan judul2 berita seperti ini. berita harusnya informatif ya dari isi maupun judul artikel. semoga dipertimbangkan agar tidak menjadi bagian dari akun2 gossip dengan teknik marketing S3 yang sekarang2 ini lagi ramai. terima kasih

29 Agustus 2021 | 19:20 WIB

Ini contoh berita clickbait.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?