THAILAND

Pemerintah Putuskan Tarif PPN 7% Berlaku hingga 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Pemerintah Putuskan Tarif PPN 7% Berlaku hingga 2023

Ilustrasi

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk kembali mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di level 7% hingga 2023. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.

Juru bicara pemerintah Rachada Dhanadirek mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, keputusan mempertahankan tarif PPN 7% telah disepakati dalam sidang kabinet.

"Perpanjangan tarif PPN 7% kemungkinan tidak akan banyak mempengaruhi penerimaan negara selama tahun anggaran 2022 dan 2023," katanya, dikutip Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Rachada mengatakan tarif PPN 7% berlaku untuk penjualan barang dan jasa di Thailand serta impor barang dan jasa ke negara tersebut.

Dia menjelaskan pemerintah Thailand rutin meninjau besaran tarif PPN setiap tahun. Tarif PPN yang berlaku saat ini juga berdasarkan keputusan sidang kabinet pada Agustus 2020 dan berlaku mulai 1 Oktober 2020 hingga 30 September 2021.

Sebagai informasi, tarif PPN standar Thailand adalah 10% dan berlaku sejak penerapannya pada 1992. Meski demikian, tarif tersebut diturunkan hingga 7% hingga saat ini, kecuali dalam laporan keuangan 'Tom Yum Kung' saat krisis 1997.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

UU Disiplin Fiskal dan Keuangan Negara juga memerintahkan Kementerian Keuangan merilis penilaian risiko masa depan setiap tahun. Penilaian tersebut harus mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi perekonomian negara, mulai dari sisi makro, sistem keuangan, kebijakan pemerintah, hingga kinerja pemerintah yang dapat memengaruhi eksposur risiko fiskal.

Rachada menyebut perekonomian Thailand telah terdampak pandemi Covid-19 sejak kuartal III/2020. Akibat pandemi, konsumsi rumah tangga dan swasta melemah, sedangkan kegiatan pariwisata yang selama ini menjadi andalan ekonomi merosot.

Pandemi Covid-19 juga diperkirakan akan menyebabkan ekonomi Thailand meleset dari target pertumbuhan 1,5-2,5% pada tahun ini.

"Kabinet telah menginstruksikan otoritas pariwisata dan olahraga mempertimbangkan kembali pemberian dua skema stimulus di bidang pariwisata," ujarnya, dilansir bangkokpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2021 | 10:15 WIB

kayak akun2 gossip berbau2 marketing S3, isinya sih ok, tapi judulnya bikin gagal paham saat ngebuka notif di HP

30 Agustus 2021 | 10:14 WIB

judulnya udah kayak akun akun berita gossip ya, kayaknya ngetik kata 'Thailand' setelah kata 'Pemerintah' susah banget. jadi agak2 illfeel dengan judul2 berita seperti ini. berita harusnya informatif ya dari isi maupun judul artikel. semoga dipertimbangkan agar tidak menjadi bagian dari akun2 gossip dengan teknik marketing S3 yang sekarang2 ini lagi ramai. terima kasih

29 Agustus 2021 | 19:20 WIB

Ini contoh berita clickbait.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak