PMK No. 78/2020

Pemerintah Pusat Tanggung Penuh Iuran Jaminan Kesehatan Nasional 2020

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juli 2020 | 18:45 WIB
Pemerintah Pusat Tanggung Penuh Iuran Jaminan Kesehatan Nasional 2020

Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif serta untuk mengecek fasilitas laktasi dan perlindungan kesehatan bagi pekerja terutama saat pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2020 bakal sepenuhnya dibayar oleh pemerintah pusat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yakni PMK No. 78/2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran PBI JKN yang ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan bakal sepenuhnya dibayar oleh pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2020, sedangkan pemerintah daerah baru berkontribusi pada pembayaran iuran peserta PBI JKN pada 2021.

Baca Juga:
Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

"Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan jaminan kesehatan, pemerintah daerah berkontribusi dalam membayar iuran bagi peserta PBI jaminan kesehatan ... sesuai kapasitas fiskal daerah," tulis Pasal 3 ayat 3 PMK terbaru ini, seperti dikutip Selasa (1/7/2020).

Pada Pasal 23, kontribusi iuran peserta PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah provinsi yang dibagi dan dibebankan berdasarkan kapasitas fiskal daerahnya masing-masing.

Adapun besaran kontribusi iuran peserta PBI yang dibebankan kepada pemerintah provinsi tidak terpaut jauh untuk setiap tingkatan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga:
Memperkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat DBH PPh

Bagi provinsi dengan kapasitas fiskal daerah yang dikategorikan sangat tinggi, kontribusi iuran peserta PBI JKN adalah Rp2.200 per orang per bulan. Untuk provinsi dengan kapasitas fiskal daerah tinggi dan sedang, kontribusi iuran yang dibayarkan turun ke nominal Rp2.100 per orang per bulan.

Untuk provinsi dengan kapasitas fiskal daerah rendah dan sangat rendah, kontribusi iuran peserta PBI JKN yang wajib dibayarkan adalah Rp2.000 per orang per bulan. Kapasitas fiskal daerah ini mengacu pada PMK yang menetapkan peta kapasitas fiskal daerah yang diperbarui setiap tahun.

Untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III, tarif ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan sebagian tarif iuran sebesar Rp16.500 per orang per bukan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran pada 2020.

Baca Juga:
Catat! Ketentuan Pajak dalam UU HKPD Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Adapun Rp25.500 sisanya dapat dibayarkan oleh pemda sepanjang peserta PBPU dan BP didaftarkan oleh Pemda. Bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp16.500 ini dibayarkan oleh pemerintah pusat untuk bulan Juli hingga Desember 2020.

Pada 2021, tarif untuk peserta PBPU dan BP kelas III tetap sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan Rp7.000 dibayar oleh pemerintah pusat dan pemda sebagai bantuan iuran.

Bantuan iuran sebesar Rp7.000 pada 2021 ini dibayar pemerintah pusat dan pemda dengan pembagian Rp4.200 dibayar pemerintah pusat dan Rp2.800 sisanya dibayar pemerintah daerah. Adapun Rp35.000 sisanya dapat dibayarkan pemda baik sebagian ataupun seluruhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

Rabu, 18 September 2024 | 16:55 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memperkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat DBH PPh

Jumat, 05 Januari 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Catat! Ketentuan Pajak dalam UU HKPD Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Jumat, 15 Desember 2023 | 12:00 WIB PENG-22/PJ.09/2023

Layanan Administrasi via SAKTI dan SPAN Pakai NPWP 16 Digit Mulai 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN