KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Catat! Ketentuan Pajak dalam UU HKPD Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Januari 2024 | 10:30 WIB
Catat! Ketentuan Pajak dalam UU HKPD Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang termuat dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) resmi berlaku terhitung sejak hari ini, Jumat (5/1/2024).

Merujuk pada Pasal 187 huruf b UU HKPD, perda pajak daerah yang disusun berdasarkan UU No. 28/2009 masih berlaku maksimal selama 2 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022. Alhasil, ketentuan pajak UU HKPD mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.

"Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c tidak dapat dipenuhi, ketentuan mengenai pajak dan retribusi mengikuti ketentuan berdasarkan undang-undang ini," bunyi Pasal 187 huruf d UU HKPD, dikutip Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dengan berlakunya ketentuan pajak dalam UU HKPD, jenis pajak yang berlaku disederhanakan dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.

Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Lebih lanjut, jumlah retribusi dipangkas dari yang awalnya sebanyak 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis saja. Jenis retribusi yang dihapus misalnya adalah biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Meski tidak ada retribusi yang dipungut atas layanan cetak KTP dan uji KIR, pemerintah daerah tetap wajib memberikan layanan tersebut kepada masyarakat.

Opsen Pajak

Selain itu, UU HKPD juga mengatur mengenai opsen atas 3 jenis pajak antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Namun demikian, ketentuan PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen dari ketiga jenis pajak tersebut baru berlaku pada 2025.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB sebagaimana diatur dalam UU ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini," bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD.

Mulai 2025, pemkab/pemkot berhak menerima opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang dipungut oleh pemprov. Adapun pemprov berhak menerima opsen sebesar 25% dari pajak MBLB yang dipungut oleh pemkab/pemkot. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja