PENG-22/PJ.09/2023

Layanan Administrasi via SAKTI dan SPAN Pakai NPWP 16 Digit Mulai 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Desember 2023 | 12:00 WIB
Layanan Administrasi via SAKTI dan SPAN Pakai NPWP 16 Digit Mulai 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang digunakan satker dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Ditjen Perbendaharaan (DJPb) bakal menggunakan NIK sebagai NPWP serta NPWP 16 digit mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-22/PJ.09/2023, satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dimaksud harus segera menyesuaikan seiring dengan berlakunya NPWP 16 digit pada SAKTI dan SPAN mulai tahun depan.

"Dalam hal satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker, belum mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya, satker dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dapat mengakses laman DJP, menghubungi contact center DJP, atau KPP tempat wajib pajak terdaftar," tulis DJP, dikutip pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, satker atau wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP atau menghubungi DJP dalam rangka mengetahui NPWP 16 digit miliknya atau untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Meski NPWP 16 digit sudah berlaku pada aplikasi SAKTI dan SPAN, bukti potong dari instansi pemerintah dan faktur pajak dari rekanan masih tetap menggunakan NPWP 15 digit.

Atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme uang persediaan, penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan SSP masih menggunakan NPWP 15 digit.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Untuk pembayaran dengan mekanisme langsung, penyetoran PPH dilakukan dengan menggunakan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang merupakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama instansi pemerintah memakai NPWP format 16 digit melalui SPN.

Selanjutnya, pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa Pemungut PPN dan PPnBM oleh instansi pemerintah masih menggunakan NPWP 15 digit.

Dalam rangka restitusi, penerbitan surat ketetapan pajak, surat keputusan, dan SKPPKP masih tetap menggunakan NPWP 15 digit. Namun, penerbitan SPMKP dalam aplikasi SAKTI serta penerbitan SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN sudah mulai memakai NPWP 16 digit.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Untuk pemberian imbalan bunga, penerbitan SKPIB atau SKPPIB oleh DJP tetap menggunakan NPWP 15 digit. Namun, penerbitan SPMIB dalam aplikasi SAKTI serta SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN menggunakan NPWP 16 digit.

"Informasi dan tata kelola mengenai penggunaan NPWP 16 digit pada layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN akan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau petunjuk teknis dari Ditjen Perbendaharaan," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata