Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang digunakan satker dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Ditjen Perbendaharaan (DJPb) bakal menggunakan NIK sebagai NPWP serta NPWP 16 digit mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-22/PJ.09/2023, satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dimaksud harus segera menyesuaikan seiring dengan berlakunya NPWP 16 digit pada SAKTI dan SPAN mulai tahun depan.
"Dalam hal satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker, belum mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya, satker dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dapat mengakses laman DJP, menghubungi contact center DJP, atau KPP tempat wajib pajak terdaftar," tulis DJP, dikutip pada Jumat (15/12/2023).
Sementara itu, satker atau wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP atau menghubungi DJP dalam rangka mengetahui NPWP 16 digit miliknya atau untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Meski NPWP 16 digit sudah berlaku pada aplikasi SAKTI dan SPAN, bukti potong dari instansi pemerintah dan faktur pajak dari rekanan masih tetap menggunakan NPWP 15 digit.
Atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme uang persediaan, penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan SSP masih menggunakan NPWP 15 digit.
Untuk pembayaran dengan mekanisme langsung, penyetoran PPH dilakukan dengan menggunakan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang merupakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama instansi pemerintah memakai NPWP format 16 digit melalui SPN.
Selanjutnya, pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa Pemungut PPN dan PPnBM oleh instansi pemerintah masih menggunakan NPWP 15 digit.
Dalam rangka restitusi, penerbitan surat ketetapan pajak, surat keputusan, dan SKPPKP masih tetap menggunakan NPWP 15 digit. Namun, penerbitan SPMKP dalam aplikasi SAKTI serta penerbitan SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN sudah mulai memakai NPWP 16 digit.
Untuk pemberian imbalan bunga, penerbitan SKPIB atau SKPPIB oleh DJP tetap menggunakan NPWP 15 digit. Namun, penerbitan SPMIB dalam aplikasi SAKTI serta SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN menggunakan NPWP 16 digit.
"Informasi dan tata kelola mengenai penggunaan NPWP 16 digit pada layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN akan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau petunjuk teknis dari Ditjen Perbendaharaan," jelas DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.