PP 49/2022

Pemerintah Pertegas Bentuk Jasa Pendidikan yang Dibebaskan PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2022 | 16:30 WIB
Pemerintah Pertegas Bentuk Jasa Pendidikan yang Dibebaskan PPN

Siswa mengerjakan soal ujian menggunakan komputer saat mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS) di SMK Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (5/12/2022).  ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memerinci fasilitas pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, pemerintah mengatur bahwa jasa pendidikan termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN yang meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah," bunyi Pasal 16 ayat (1) PP 49/2022, dikutip pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Beleid tersebut juga menjelaskan bentuk-bentuk dari jasa pendidikan yang dibebaskan PPN. Secara umum, jasa pendidikan terbagi menjadi 2 jenis, yakni pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Secara lebih terperinci, jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jasa pendidikan tersebut dapat memperoleh fasilitas pembebasan asalkan diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Sementara itu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

Secara lebih terperinci, jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal dibagi menjadi 8 jenis jasa penyelenggara.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Adapun jasa pendidikan tersebut mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan lain yang ditujukan untuk pengembangan kemampuan peserta didik.

"Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya," bunyi Pasal 16 ayat (6) PP 49/2022. (Fikri Harris/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra