PP 49/2022

Pemerintah Pertegas Bentuk Jasa Pendidikan yang Dibebaskan PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2022 | 16:30 WIB
Pemerintah Pertegas Bentuk Jasa Pendidikan yang Dibebaskan PPN

Siswa mengerjakan soal ujian menggunakan komputer saat mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS) di SMK Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (5/12/2022).  ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memerinci fasilitas pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, pemerintah mengatur bahwa jasa pendidikan termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN yang meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah," bunyi Pasal 16 ayat (1) PP 49/2022, dikutip pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Beleid tersebut juga menjelaskan bentuk-bentuk dari jasa pendidikan yang dibebaskan PPN. Secara umum, jasa pendidikan terbagi menjadi 2 jenis, yakni pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Secara lebih terperinci, jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jasa pendidikan tersebut dapat memperoleh fasilitas pembebasan asalkan diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Sementara itu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

Secara lebih terperinci, jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal dibagi menjadi 8 jenis jasa penyelenggara.

Baca Juga:
PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

Adapun jasa pendidikan tersebut mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan lain yang ditujukan untuk pengembangan kemampuan peserta didik.

"Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya," bunyi Pasal 16 ayat (6) PP 49/2022. (Fikri Harris/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan