PMK 71/2022

Tak Tercakup PMK 131/2024, Tarif Efektif PPN 5 Jasa Ini Naik Jadi 1,2%

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Januari 2025 | 12:00 WIB
Tak Tercakup PMK 131/2024, Tarif Efektif PPN 5 Jasa Ini Naik Jadi 1,2%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif efektif PPN atas jasa kena pajak (JKP) tertentu yang diatur dalam PMK 71/2022 dinaikkan dari 1,1% menjadi 1,2%. Kenaikan tersebut terjadi seiring dengan naiknya tarif PPN umum dari 11% menjadi 12%.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 131/2024, jasa kena pajak (JKP) yang pemungutan PPN-nya menggunakan besaran tertentu tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian, tarif PPN yang menjadi dasar perhitungan adalah 12% dan tidak menggunakan DPP 11/12 dari penggantian.

“Tarif PPN yaitu sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Kenaikan tarif PPN umum membuat tarif efektif PPN atas JKP tertentu dalam PMK 71/2022 turut meningkat. Seperti diketahui, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

Secara lebih terperinci, terdapat 5 jenis JKP tertentu yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu berdasarkan PMK 71/2022. Pertama, jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Ketiga, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).

Keempat, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau perincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

Kelima, jasa penyelenggaraan: (I) pemasaran dengan media voucher; (ii) layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan (iii) program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program).

Baca Juga:
Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Jenis jasa yang kelima dipungut PPN dengan besaran tertentu apabila penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai ketentuan penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Besaran tertentu merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN. Perkalian tersebut menghasilkan tarif efektif yang kemudian dikalikan dengan DPP untuk menghitung besaran PPN yang terutang.

Secara umum, besaran tertentu yang dikenakan atas JKP tertentu adalah 10% dari tarif PPN yang berlaku. Untuk itu, sebelumnya JKP tersebut dihitung dengan mengalikan tarif efektif 1,1% dengan DPP masing-masing jasa. Kini, tarif efektif tersebut naik menjadi 1,2%.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sementara itu, tarif efektif yang dikenakan atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan yang tagihannya tidak diperinci naik dari 0,55% menjadi 0,6%.

Berikut rangkuman JKP tertentu dalam PMK 71/2022 beserta ketentuan besaran tertentunya:

(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Desy Tarisa 03 Januari 2025 | 14:57 WIB

untuk perubahan kenaikan tarif JPT ini kode berapakah yang digunakan untuk faktur pajak nya?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi