Ilustrasi. Warga mengisi token listrik di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan listrik yang dikonsumsi oleh pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA batal dikenai PPN seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PMK 131/2024 menyatakan tarif efektif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah. Sementara itu, perlakuan terhadap barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas PPN akan tetap sama.
"Berdasarkan PP yang ada, listrik untuk rumah tangga bebas PPN. Jadi kondisi saat ini, sama seperti yang disampaikan Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan, terhadap barang yang sama, diberikan treatment yang sama," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (6/1/2024).
Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur PPN untuk BKP yang termasuk bawang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.
BKP mewah yang dimaksud ialah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.
Sementara itu, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Meski ada kenaikan tarif, lanjut Suryo, pemerintah tetap memberikan berbagai fasilitas PPN yang selama ini berlaku. Misal, PP 49/2024 yang mengatur sejumlah barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Salah satunya, listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA.
"Barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan ataupun dengan tarif 0%, tetap mendapatkan treatment yang sama," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya sempat mewacanakan pengenaan PPN atas listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA. Pengenaan PPN atas listrik rencananya dilaksanakan sejalan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.