KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Waspadai Dampak Reformasi Pajak AS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Desember 2017 | 10:23 WIB
Pemerintah Perlu Waspadai Dampak Reformasi Pajak AS

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia harus bisa lebih waspada dengan mempersiapkan berbagai upaya guna mengantisipasi dampak dari reformasi pajak Amerika Serikat (AS). Pasalnya, negara lain tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan pajak negeri Paman Sam tersebut.

Kepala DDTC Fiscal and Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pemerintah Indonesia harus memperhatikan dampak dari reformasi pajak AS yang berpotensi menimbulkan kompetisi pajak lebih intens pada masa mendatang.

“Dampak dari reformasi pajak AS hampir bisa dipastikan akan menimbulkan kompetisi pajak yang lebih intens. Pada saat perekonomian sedang memburuk, maka pemerintah negara terkait akan mereformasi perpajakannya untuk menggenjot investasi dan pertumbuhan,” ujarnya dalam konferensi pers di Tjikini Lima Restaurant & Cafe Jakarta, Kamis (21/12).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Reformasi pajak tersebut menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk menarik kembali investasi dari perusahaan internasional pulang ke kampung halamannya, serta sebagai upaya penggerak perekonomian domestik.

“Negara besar seperti AS menurunkan PPh Badan sedemikian drastisnya, apa lagi hanya dalam satu waktu dan bukan secara gradual atau bertahap. Saya yakin Uni Eropa dan China tidak akan tinggal diam dengan adanya penurunan tarif dan perubahan sistem perpajakan AS,” tuturnya.

Bawono menjelaskan reformasi pajak AS membuat perubahan dengan menurunkan tarif PPh Badan dari setinggi 35% menjadi 21%. Menurutnya hal ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah perekonomian dunia sebelumnya.

Adapun reformasi pajak AS juga mengubah rezim pajak dari sistem worldwide menjadi sistem teritorial. Perubahan rezim itu pun membuat Internal Revenue Service (IRS) atau otoritas pajak AS tidak lagi concern terhadap penghasilan residen AS yang diperoleh dari negara di luar yurisdiksinya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu