RPJPN 2025-2045

Pemerintah Minta Pemda Susun RPJPD yang Selaras dengan RPJPN 2025-2045

Dian Kurniati | Rabu, 17 Januari 2024 | 10:30 WIB
Pemerintah Minta Pemda Susun RPJPD yang Selaras dengan RPJPN 2025-2045

Foto udara permukiman dan pertanian di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/1/2024). Arah pembangunan Provinsi Sulsel untuk jangka panjang akan mengusung konsep Ekonomi Biru guna mewujudkan daerah yang mandiri, maju, dan berkelanjutan terutama berkaitan dengan sektor potensial yakni kelautan-perikanan, pertanian-perkebunan, peternakan dan sektor energi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengingatkan pemda untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan pemerintah melalui Bappenas dan Kemendagri juga menyediakan pendampingan kepada pemda dalam menyusun RPJPD. Menurutnya, sinkronisasi perencanaan pembangunan sangat membutuhkan keselarasan, keterpaduan, dan sinergi.

"Penyelarasan melalui pendampingan bersama merupakan langkah pertama kali secara terintegrasi untuk memastikan keterpaduan dokumen yang selayaknya akan diikuti dengan rencana pembangunan guna mendapatkan hasil dan dampak positif bagi masyarakat," katanya, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Teni mengatakan Bappenas dan Kemendagri bertanggung jawab mendiseminasikan, menginternalisasi, dan menjamin implementasi RPJPN di daerah. Dalam hal ini, kepala Bappenas dan mendagri juga telah merilis surat edaran bersama mengenai penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045 yang ditandatangani pada 10 Januari 2024.

Selain itu, mendagri juga menerbitkan Instruksi Kemendagri Nomor 1/2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD sebagai panduan bagi pemda.

Dia menjelaskan forum pendampingan sudah mulai dilaksanakan dengan mengundang perwakilan 36 Bappeda provinsi dan bakal terus berlanjut. Bappenas bersama Kemendagri juga akan membentuk tim khusus untuk menjadi memastikan sinkronisasi RPJPD provinsi dengan RPJPN berjalan.

Baca Juga:
Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyebut sinergi pemerintah pusat dan daerah juga menjadi kunci untuk mencapai visi Indonesia maju pada 2045. Menurutnya, sinkronisasi RPJPN 2025-2045 dengan RPJPD akan menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.

"Pada pelaksanaannya, daerah memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional," ujarnya.

Saat ini, RUU RPJPN 2025-2045 masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR. RUU tersebut masuk dalam prolegnas prioritas pada 2023 dan ditargetkan segera rampung dibahas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 12 November 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah, Bappenas Ingin Tambah Jumlah Pegawai

Senin, 04 November 2024 | 10:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemkot Bakal Raup Rp50 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak