RPJPN 2025-2045

Pemerintah Minta Pemda Susun RPJPD yang Selaras dengan RPJPN 2025-2045

Dian Kurniati | Rabu, 17 Januari 2024 | 10:30 WIB
Pemerintah Minta Pemda Susun RPJPD yang Selaras dengan RPJPN 2025-2045

Foto udara permukiman dan pertanian di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/1/2024). Arah pembangunan Provinsi Sulsel untuk jangka panjang akan mengusung konsep Ekonomi Biru guna mewujudkan daerah yang mandiri, maju, dan berkelanjutan terutama berkaitan dengan sektor potensial yakni kelautan-perikanan, pertanian-perkebunan, peternakan dan sektor energi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengingatkan pemda untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan pemerintah melalui Bappenas dan Kemendagri juga menyediakan pendampingan kepada pemda dalam menyusun RPJPD. Menurutnya, sinkronisasi perencanaan pembangunan sangat membutuhkan keselarasan, keterpaduan, dan sinergi.

"Penyelarasan melalui pendampingan bersama merupakan langkah pertama kali secara terintegrasi untuk memastikan keterpaduan dokumen yang selayaknya akan diikuti dengan rencana pembangunan guna mendapatkan hasil dan dampak positif bagi masyarakat," katanya, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Teni mengatakan Bappenas dan Kemendagri bertanggung jawab mendiseminasikan, menginternalisasi, dan menjamin implementasi RPJPN di daerah. Dalam hal ini, kepala Bappenas dan mendagri juga telah merilis surat edaran bersama mengenai penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045 yang ditandatangani pada 10 Januari 2024.

Selain itu, mendagri juga menerbitkan Instruksi Kemendagri Nomor 1/2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD sebagai panduan bagi pemda.

Dia menjelaskan forum pendampingan sudah mulai dilaksanakan dengan mengundang perwakilan 36 Bappeda provinsi dan bakal terus berlanjut. Bappenas bersama Kemendagri juga akan membentuk tim khusus untuk menjadi memastikan sinkronisasi RPJPD provinsi dengan RPJPN berjalan.

Baca Juga:
Prabowo Sebut Proyek Infrastruktur Bakal Banyak Diserahkan ke Swasta

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyebut sinergi pemerintah pusat dan daerah juga menjadi kunci untuk mencapai visi Indonesia maju pada 2045. Menurutnya, sinkronisasi RPJPN 2025-2045 dengan RPJPD akan menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.

"Pada pelaksanaannya, daerah memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional," ujarnya.

Saat ini, RUU RPJPN 2025-2045 masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR. RUU tersebut masuk dalam prolegnas prioritas pada 2023 dan ditargetkan segera rampung dibahas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Proyek Infrastruktur Bakal Banyak Diserahkan ke Swasta

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan