Menko Perekonomian Darmin Nasution.
JAKARTA, DDTCNews - Penataan izin berusaha akan dilakukan pemerintah melalui skema kebijakan omnibus law. Kebijakan pusat dan daerah dijamin akan selaras untuk meningkatkan investasi.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sampai dengan pelaksanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah belum sepenuhnya tercapai. Pasalnya, masih ada beberapa pos perizinan yang tidak bisa diselesaikan melalui sistem OSS secara online.
"Kami selesaikan itu karena ada Undang-Undang (UU) yang mengikat. Respons dengan pemda tidak berjalan lancar, karena mereka merasa otonom, ini kami akan tegaskan lagi," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/9/2019).
Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut menyakinkan tidak ada kewenangan pemerintah daerah yang direduksi. Omnibus law perizinan ini menurutnya akan menyelaraskan aspek perizinan yang beri irisan antara kewenangan pusat dan daerah.
Oleh karena itu, pemerintah akan membenahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) pada setiap kementerian/lembaga yang bersinggungan dengan perizinan di tingkat daerah. Dengan demikian, tidak ada standar ganda dan multiintepretasi dalam proses perizinan pada level pemerintah daerah.
"Jadi K/L harus membuat NPSK dari semua kewenangan yang didesentralisasikan yang menyangkut perizinan sehingga bisa dilaksanakan oleh pemda," paparnya.
Seperti diketahui, rencana omnibus law perizinan yang digulirkan akan merevisi 72 aturan main setingkat UU dalam hal perizinan. Konsolidasi regulasi mekanisme perizinan berusaha ini tidak lain untuk meningkatkan daya tarik Indonesia dalam memikat investasi asing masuk ke tanah air.
Skema omnibus law perizinan ini menambah rencana pemerintah dalam perbaikan iklim investasi di tanah air. Sebelumnya, omnibus law perpajakan sudah disiapkan dalam bentuk RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Rencananya, beleid tersebut akan mengubah tiga aturan perpajakan yakni UU KUP, UU PPh dan UU PPN. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.