REVISI UU KUP

Tarif PPN Direncanakan Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Darmin Nasution

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 20:17 WIB
Tarif PPN Direncanakan Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Darmin Nasution

Darmin Nasution. (Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution menilai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang diusulkan masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bisa dieksekusi untuk meningkatkan penerimaan.

Darmin mengatakan tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, terutama di Eropa. Dengan kenaikan menjadi 12%, lanjutnya, tarif PPN tersebut masih tergolong lebih rendah.

"[Tarif PPN] kita memang masih rendah sehingga kalau kita naik ke 12% masih sedikit di bawah dari beberapa negara," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Darmin memahami langkah pemerintah untuk menaikkan tarif PPN di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan juga menurun saat krisis. Pasalnya, PPh badan menjadi jenis pajak yang sangat rentan terguncang ketika terjadi gejolak pada perekonomian.

Dia menyebut sejumlah negara di dunia telah menerapkan tarif PPN cukup tinggi. Tarif PPN di negara-negara Eropa mencapai 18%-20%. Adapun jika dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB), kontribusi penerimaan PPN Indonesia berkisar 4%-4,5%.

Meski sepakat dengan kenaikan tarif, Darmin juga mengingatkan pemerintah tentang pentingnya menciptakan sistem pemungutan PPN yang minim distorsi. Dia memberi contoh tingginya kecenderungan perusahaan besar mengekspor komoditas mentah karena tetap dapat mengajukan restitusi PPN.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kemudian, dia menilai pemberian fasilitas master list dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga turut menyebabkan hilirisasi produk di Indonesia sulit berjalan.

Walaupun pemerintah memberikan berbagai fasilitas pajak kepada investor yang melakukan hilirisasi, kebanyakan di antara mereka tetap khawatir hasil produksinya kalah bersaing dengan produk impor yang menggunakan fasilitas master list.

"Kita memberikan tax holiday yang generous sekali tapi investornya sedikit sekali. Kenapa? Ya karena orang kalau investasi di sini tahu, melalui master list macam-macam, enggak bisa bersaing," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui RUU KUP telah mengusulkan penerapan skema PPN multitarif dengan kenaikan tarif umum dari 10% menjadi 12%. Perubahan tersebut dinilai lebih mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. ‘Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Penjelasan Sri Mulyani’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja