REVISI UU KUP

Tarif PPN Direncanakan Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Darmin Nasution

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 20:17 WIB
Tarif PPN Direncanakan Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Darmin Nasution

Darmin Nasution. (Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution menilai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang diusulkan masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bisa dieksekusi untuk meningkatkan penerimaan.

Darmin mengatakan tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, terutama di Eropa. Dengan kenaikan menjadi 12%, lanjutnya, tarif PPN tersebut masih tergolong lebih rendah.

"[Tarif PPN] kita memang masih rendah sehingga kalau kita naik ke 12% masih sedikit di bawah dari beberapa negara," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Darmin memahami langkah pemerintah untuk menaikkan tarif PPN di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan juga menurun saat krisis. Pasalnya, PPh badan menjadi jenis pajak yang sangat rentan terguncang ketika terjadi gejolak pada perekonomian.

Dia menyebut sejumlah negara di dunia telah menerapkan tarif PPN cukup tinggi. Tarif PPN di negara-negara Eropa mencapai 18%-20%. Adapun jika dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB), kontribusi penerimaan PPN Indonesia berkisar 4%-4,5%.

Meski sepakat dengan kenaikan tarif, Darmin juga mengingatkan pemerintah tentang pentingnya menciptakan sistem pemungutan PPN yang minim distorsi. Dia memberi contoh tingginya kecenderungan perusahaan besar mengekspor komoditas mentah karena tetap dapat mengajukan restitusi PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, dia menilai pemberian fasilitas master list dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga turut menyebabkan hilirisasi produk di Indonesia sulit berjalan.

Walaupun pemerintah memberikan berbagai fasilitas pajak kepada investor yang melakukan hilirisasi, kebanyakan di antara mereka tetap khawatir hasil produksinya kalah bersaing dengan produk impor yang menggunakan fasilitas master list.

"Kita memberikan tax holiday yang generous sekali tapi investornya sedikit sekali. Kenapa? Ya karena orang kalau investasi di sini tahu, melalui master list macam-macam, enggak bisa bersaing," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui RUU KUP telah mengusulkan penerapan skema PPN multitarif dengan kenaikan tarif umum dari 10% menjadi 12%. Perubahan tersebut dinilai lebih mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. ‘Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Penjelasan Sri Mulyani’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra