INSENTIF FISKAL

Pemerintah Godok Insentif Fiskal untuk Industri Hijau

Dian Kurniati | Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:35 WIB
Pemerintah Godok Insentif Fiskal untuk Industri Hijau

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi. (foto: Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal untuk mendukung penerapan industri hijau di Indonesia.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi mengatakan pemerintah tengah berupaya memperkuat konsep circular economy sebagai sumber efisiensi dan nilai tambah bagi sektor industri.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun nonfiskal untuk mendukung industri hijau.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Untuk mendukung perluasan penerapan industri hijau di Tanah Air, saat ini, Kemenperin sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk industri hijau," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Doddy mengatakan Kemenperin telah memetakan jenis insentif yang sudah dimanfaatkan oleh industri selama ini. Kini, Kemenperin tengah menyusun benefit cost analysis (BCA) dan kelayakan pemberian insentif fiskal kepada industri hijau. Namun, Doddy belum memaparkan skema insentif fiskal tersebut.

Jika terealisasi, insentif fiskal akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat industri hijau. Sepanjang 2017 hingga 2019, pemerintah telah memberikan fasilitas pembiayaan proses sertifikasi industri hijau kepada 31 perusahaan, sedangkan tahun ini direncanakan bertambah 15 perusahaan.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sertifikat tersebut diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Beberapa kriterianya terkait dengan pengaturan batasan rasio penggunaan bahan baku, konsumsi penggunaan energi panas dan listrik, konsumsi penggunaan air, mendorong kegiatan reduce, reuse, dan recycle.

Kemenperin mendorong perusahaan menggunakan energi terbarukan. Kemenperin juga mendorong pengaturan batasan tingkat kesempurnaan kinerja peralatan produksi melalui penghitungan overall equipment effectiveness (OEE).

Kemenperin mengembangkan konsep circular economy berupa kebijakan industri hijau untuk mempertahankan nilai produk agar dapat digunakan berulang tanpa menghasilkan sampah. Hal ini ditempuh melalui kegiatan recycle, reuse, atau remanufacture. Konsep circular economy telah berjalan 5 tahun lalu.

"Sebuah perusahaan industri bisa dikatakan sebagai industri hijau jika dalam proses produksinya telah mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Oktober 2020 | 15:12 WIB

Pemberian insentif kepada industri hijau sangat bijak dilaksankan. Karena hasil dari industri tersebut yang sustainable dapat mengurangi dampak global warming. Oleh karena itu perlu juga kerjasama antar lembaga dalam mendukung pemajuan industri hijau

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN