INDIA

Pemerintah Catat Penghindaran Pajak Tertinggi 2 Tahun Terakhir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 11:12 WIB
Pemerintah Catat Penghindaran Pajak Tertinggi 2 Tahun Terakhir

Ilustrasi India.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mencatat penghindaran pajak sepanjang periode April-Desember 2018 ada sebanyak 48.555 crore rupe (sekitar Rp97,44 triliun). Praktik ini terjadi melalui goods and service tax (GST), cukai dan pajak atas layanan.

Menteri Keuangan Negara India Shiv Pratap Shukla menilai dana hasil penghindaran pajak sebanyak itu mencatatkan rekor tertinggi selama 2 tahun terakhir. Dana tersebut pun terkumpul dari 8.917 kasus penghindaran pajak.

“Dari kasus sebanyak itu pada periode April-Desember 2018, otoritas mencatat ada 3.626 kasus penghindaran GST dengan potensi kerugian negara mencapai 15.278 crore rupe (Rp30,65 triliun),” ungkapnya, seperti dilansir dari Live Mint, Kamis (10/1/2019).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Kendati demikian, Shukla menyebut sejauh ini pemerintah setidaknya sudah bisa memulihkan 9.959 crore rupe (Rp19,97 triliun) atas kasus penghindaran GST sepanjang periode April-Desember 2018.

Sementara itu, pada peride fiskal 2017-2018, pemerintah mencatat kasus penghindaran GST, cukai, dan pajak layanan lebih rendah, yakni mencapai 6.815 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai 32.204 crore rupe (Rp64,55 triliun).

Kemudian, pada periode fiskal 2016-2017, kasus penghindaran pajak layanan dan cukai tercatat sangat tinggi yaitu mencapai 10.212 kasus. Meski jumlah kasus cukup tinggi, potensi kerugian negara hanya mencapai 23.618 rupe (Rp47,35 triliun).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Pada periode fiskal 2016-2017, pemerintah mampu memulihkan 6.107 crore rupe (Rp12,25 triliun) dan pada 2017-2018 dana sebanyak 4.579 crore rupe (Rp9.18 triliun). Secara akumulasi dari 2016 hingga Desember 2018, pemerintah berhasil memulihkan dana sebanyak 13.907 crore ripe (Rp27,90 triliun).

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan persentase kepatuhan wajib pajak di bawah GST. Program ekstensifikasi yang luas telah dilakukan di seluruh negeri untuk menciptakan kesadaran di antara para pedagang, badan industri, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Hingga akhirnya, langkah-langkah penegakan hukum yang efektif sedang dilakukan untuk memeriksa kasus-kasus penggelapan pajak dan faktur palsu,” pungkas Shukla. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax