INDIA

Pemerintah Catat Penghindaran Pajak Tertinggi 2 Tahun Terakhir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 11:12 WIB
Pemerintah Catat Penghindaran Pajak Tertinggi 2 Tahun Terakhir

Ilustrasi India.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mencatat penghindaran pajak sepanjang periode April-Desember 2018 ada sebanyak 48.555 crore rupe (sekitar Rp97,44 triliun). Praktik ini terjadi melalui goods and service tax (GST), cukai dan pajak atas layanan.

Menteri Keuangan Negara India Shiv Pratap Shukla menilai dana hasil penghindaran pajak sebanyak itu mencatatkan rekor tertinggi selama 2 tahun terakhir. Dana tersebut pun terkumpul dari 8.917 kasus penghindaran pajak.

“Dari kasus sebanyak itu pada periode April-Desember 2018, otoritas mencatat ada 3.626 kasus penghindaran GST dengan potensi kerugian negara mencapai 15.278 crore rupe (Rp30,65 triliun),” ungkapnya, seperti dilansir dari Live Mint, Kamis (10/1/2019).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Kendati demikian, Shukla menyebut sejauh ini pemerintah setidaknya sudah bisa memulihkan 9.959 crore rupe (Rp19,97 triliun) atas kasus penghindaran GST sepanjang periode April-Desember 2018.

Sementara itu, pada peride fiskal 2017-2018, pemerintah mencatat kasus penghindaran GST, cukai, dan pajak layanan lebih rendah, yakni mencapai 6.815 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai 32.204 crore rupe (Rp64,55 triliun).

Kemudian, pada periode fiskal 2016-2017, kasus penghindaran pajak layanan dan cukai tercatat sangat tinggi yaitu mencapai 10.212 kasus. Meski jumlah kasus cukup tinggi, potensi kerugian negara hanya mencapai 23.618 rupe (Rp47,35 triliun).

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Pada periode fiskal 2016-2017, pemerintah mampu memulihkan 6.107 crore rupe (Rp12,25 triliun) dan pada 2017-2018 dana sebanyak 4.579 crore rupe (Rp9.18 triliun). Secara akumulasi dari 2016 hingga Desember 2018, pemerintah berhasil memulihkan dana sebanyak 13.907 crore ripe (Rp27,90 triliun).

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan persentase kepatuhan wajib pajak di bawah GST. Program ekstensifikasi yang luas telah dilakukan di seluruh negeri untuk menciptakan kesadaran di antara para pedagang, badan industri, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Hingga akhirnya, langkah-langkah penegakan hukum yang efektif sedang dilakukan untuk memeriksa kasus-kasus penggelapan pajak dan faktur palsu,” pungkas Shukla. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?