PMK 77/2020

Pemerintah Canangkan Revisi UU Cukai, Ini Tiga Fokus Utamanya

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juli 2020 | 14:04 WIB
Pemerintah Canangkan Revisi UU Cukai, Ini Tiga Fokus Utamanya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan berencana merevisi Undang-Undang (UU) Cukai untuk mengakomodir mekanisme penetapan yang lebih efektif dalam melakukan ekstensifikasi objek cukai.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024. Revisi itu juga bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari cukai.

Salah satu kebijakan yang akan diangkat dalam revisi UU Cukai itu di antaranya konversi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang-barang tertentu menjadi pengenaan cukai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“Perlunya mengakomodir pengaturan objek cukai yang lebih dinamis dengan mekanisme penetapan yang lebih efektif dan efisien agar dapat memaksimalkan cukai sebagai sumber penerimaan negara,” sebut PMK 70/2020, Jumat (3/7/2020).

Pengenaan cukai menggantikan pengenaan PPnBM sebenarnya bukan barang baru. Hal ini dimulai ketika Kemenkeu mengusulkan tiga jenis cukai baru yakni cukai atas kantong plastik, minuman berpemanis, dan cukai atas emisi kendaraan bermotor pada Februari lalu.

Kala itu, DJBC menerangkan ada dua pilihan skema untuk pengenaan cukai emisi yaitu menarik cukai hanya pada setiap pembelian kendaraan bermotor baru sehingga pengenaan cukai emisi ini bakal menggantikan pengenaan PPnBM.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kemudian, skema kedua yang dipertimbangkan pemerintah adalah memungut cukai emisi dari setiap pemilik kendaraan bermotor setiap tahun seperti yang telah dilakukan di Inggris, serupa seperti membayar pajak kendaraan tahunan.

Selain untuk mendukung ekstensifikasi objek cukai, urgensi lain dari revisi UU Cukai adalah dalam rangka menyesuaikan beberapa materi administrasi cukai dengan perkembangan hukum, ekonomi, lingkungan, sosial, dan teknologi.

Misal, pengaturan yang dapat mengakomodir berbagai jenis potensi objek cukai atau subjek cukai, penyesuaian terminologi dengan regulasi terkait lainnya, penerapan single document, dan pengawasan berbasis teknologi.

Baca Juga:
HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

Selain itu, alasan lainnya revisi UU Cukai perlu dilakukan adalah menegaskan paradigma cukai sebagai instrumen fiskal untuk pengendalian konsumsi objek tertentu agar tak sekadar sebagai sin tax saja, tetapi juga sebagai control tax atau driving tax.

Misal, sanksi administrasi lebih diutamakan daripada sanksi pidana dengan penerapan azas ultimum remedium. Lalu, perlu adanya rekonstruksi konsep penerapan earmarking cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak