PMK 77/2020

Pemerintah Canangkan Revisi UU Cukai, Ini Tiga Fokus Utamanya

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juli 2020 | 14:04 WIB
Pemerintah Canangkan Revisi UU Cukai, Ini Tiga Fokus Utamanya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan berencana merevisi Undang-Undang (UU) Cukai untuk mengakomodir mekanisme penetapan yang lebih efektif dalam melakukan ekstensifikasi objek cukai.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024. Revisi itu juga bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari cukai.

Salah satu kebijakan yang akan diangkat dalam revisi UU Cukai itu di antaranya konversi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang-barang tertentu menjadi pengenaan cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

“Perlunya mengakomodir pengaturan objek cukai yang lebih dinamis dengan mekanisme penetapan yang lebih efektif dan efisien agar dapat memaksimalkan cukai sebagai sumber penerimaan negara,” sebut PMK 70/2020, Jumat (3/7/2020).

Pengenaan cukai menggantikan pengenaan PPnBM sebenarnya bukan barang baru. Hal ini dimulai ketika Kemenkeu mengusulkan tiga jenis cukai baru yakni cukai atas kantong plastik, minuman berpemanis, dan cukai atas emisi kendaraan bermotor pada Februari lalu.

Kala itu, DJBC menerangkan ada dua pilihan skema untuk pengenaan cukai emisi yaitu menarik cukai hanya pada setiap pembelian kendaraan bermotor baru sehingga pengenaan cukai emisi ini bakal menggantikan pengenaan PPnBM.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Kemudian, skema kedua yang dipertimbangkan pemerintah adalah memungut cukai emisi dari setiap pemilik kendaraan bermotor setiap tahun seperti yang telah dilakukan di Inggris, serupa seperti membayar pajak kendaraan tahunan.

Selain untuk mendukung ekstensifikasi objek cukai, urgensi lain dari revisi UU Cukai adalah dalam rangka menyesuaikan beberapa materi administrasi cukai dengan perkembangan hukum, ekonomi, lingkungan, sosial, dan teknologi.

Misal, pengaturan yang dapat mengakomodir berbagai jenis potensi objek cukai atau subjek cukai, penyesuaian terminologi dengan regulasi terkait lainnya, penerapan single document, dan pengawasan berbasis teknologi.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Selain itu, alasan lainnya revisi UU Cukai perlu dilakukan adalah menegaskan paradigma cukai sebagai instrumen fiskal untuk pengendalian konsumsi objek tertentu agar tak sekadar sebagai sin tax saja, tetapi juga sebagai control tax atau driving tax.

Misal, sanksi administrasi lebih diutamakan daripada sanksi pidana dengan penerapan azas ultimum remedium. Lalu, perlu adanya rekonstruksi konsep penerapan earmarking cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah