PP NO 74/2020

Pemerintah Bisa Raup Laba Hingga 30% dari LPI

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Desember 2020 | 17:52 WIB
Pemerintah Bisa Raup Laba Hingga 30% dari LPI

Kantor Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Laba yang diterima Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa dibagikan kepada pemerintah apabila akumulasi laba ditahan LPI mencapai lebih dari 50% dari modal LPI.

Pada Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2020 tertulis apabila akumulasi laba ditahan LPI mencapai lebih dari 50%, maka laba yang dibagikan kepada pemerintah paling banyak mencapai 30% dari laba LPI.

Meski demikian, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menentukan lain. "Pembagian laba untuk pemerintah ... dapat melebihi 30% dari laba berdasarkan keputusan menteri keuangan," ungkap Pasal 50 ayat (8) PP No. 74/2020, dikutip Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Anggaran Subsidi Energi Era Prabowo-Gibran Dipangkas Rp1,1 Triliun

Secara umum, Pasal 50 PP No. 74/2020 mengatur laba LPI terbagi dalam 3 bentuk penggunaan, yakni cadangan wajib, laba ditahan, dan pembagian laba untuk pemerintah.

Pasal 50 ayat (2) PP No. 74/2020 mewajibkan LPI mengalokasikan cadangan wajib paling sedikit 10% dari laba. Pembentukan cadangan wajib harus terus dilakukan LPI hingga cadangan wajib tersebut mencapai 50% dari modal LPI.

Nantinya, sebagian cadangan wajib tersebut harus disisihkan LPI dan dialokasikan sebagai laba ditahan. Akumulasi laba ditahan dapat diinvestasikan sesuai dengan kebijakan investasi.

Baca Juga:
ESDM Sampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor Energi dalam RAPBN 2025

Untuk meningkatkan nilai aset, Pasal 38 PP No. 74/2020 mengatur LPI dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dengan mempertimbangkan reputasi dan kapabilitas pihak ketiga sebagai calon mitra.

Kerja sama LPI dengan pihak ketiga antara lain dalam bentuk pemberian atau menerima kuasa kelola, pembentukan usaha patungan, dan bentuk-bentuk kerja sama lainnya.

Dalam mengelola aset, LPI juga dapat menunjuk manajer investasi selaku pengelola investasi. LPI juga diberi kewenangan untuk mendirikan dana kelolaan investasi ataupun berpartisipasi pada dana kelolaan investasi yang dibentuk pihak ketiga.

Merujuk pada Pasal 1 Nomor 9, yang dimaksud dengan dana kelolaan investasi adalah sarana investasi baik dalam bentuk perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau lainnya dengan tujuan memperoleh keuntungan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Subsidi Energi Era Prabowo-Gibran Dipangkas Rp1,1 Triliun

Selasa, 23 Januari 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

Senin, 25 Desember 2023 | 07:00 WIB NATARU 2024

Pemerintah Jamin Pasokan Elpiji Aman Selama Libur Natal-Tahun Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN