PP NO 74/2020

Pemerintah Bisa Raup Laba Hingga 30% dari LPI

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Desember 2020 | 17:52 WIB
Pemerintah Bisa Raup Laba Hingga 30% dari LPI

Kantor Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Laba yang diterima Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa dibagikan kepada pemerintah apabila akumulasi laba ditahan LPI mencapai lebih dari 50% dari modal LPI.

Pada Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2020 tertulis apabila akumulasi laba ditahan LPI mencapai lebih dari 50%, maka laba yang dibagikan kepada pemerintah paling banyak mencapai 30% dari laba LPI.

Meski demikian, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menentukan lain. "Pembagian laba untuk pemerintah ... dapat melebihi 30% dari laba berdasarkan keputusan menteri keuangan," ungkap Pasal 50 ayat (8) PP No. 74/2020, dikutip Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Secara umum, Pasal 50 PP No. 74/2020 mengatur laba LPI terbagi dalam 3 bentuk penggunaan, yakni cadangan wajib, laba ditahan, dan pembagian laba untuk pemerintah.

Pasal 50 ayat (2) PP No. 74/2020 mewajibkan LPI mengalokasikan cadangan wajib paling sedikit 10% dari laba. Pembentukan cadangan wajib harus terus dilakukan LPI hingga cadangan wajib tersebut mencapai 50% dari modal LPI.

Nantinya, sebagian cadangan wajib tersebut harus disisihkan LPI dan dialokasikan sebagai laba ditahan. Akumulasi laba ditahan dapat diinvestasikan sesuai dengan kebijakan investasi.

Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Untuk meningkatkan nilai aset, Pasal 38 PP No. 74/2020 mengatur LPI dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dengan mempertimbangkan reputasi dan kapabilitas pihak ketiga sebagai calon mitra.

Kerja sama LPI dengan pihak ketiga antara lain dalam bentuk pemberian atau menerima kuasa kelola, pembentukan usaha patungan, dan bentuk-bentuk kerja sama lainnya.

Dalam mengelola aset, LPI juga dapat menunjuk manajer investasi selaku pengelola investasi. LPI juga diberi kewenangan untuk mendirikan dana kelolaan investasi ataupun berpartisipasi pada dana kelolaan investasi yang dibentuk pihak ketiga.

Merujuk pada Pasal 1 Nomor 9, yang dimaksud dengan dana kelolaan investasi adalah sarana investasi baik dalam bentuk perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau lainnya dengan tujuan memperoleh keuntungan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar