PRANCIS

Pemerintah Bakal Pajaki Layanan Sepeda & Skuter

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 13:30 WIB
Pemerintah Bakal Pajaki Layanan Sepeda & Skuter

Ilustrasi. (foto: Fortune)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Kota Paris berencana memajaki layanan sepeda, skuter elektrik, dan sepeda motor skuter. Jika disetujui, perusahaan pemberi layanan tersebut wajib menagih pajak kepada pengguna dan disetorkan ke pemerintah.

Pajak tersebut akan berlaku dengan tarif yang bervariatif, tergantung pada ukuran armada yang digunakan oleh pengguna layanan. Pemerintah juga akan memajaki perusahaan penyedia armada berdasarkan jumlah unit armada yang diterbitkan.

“Pengguna layanan harus membayar pajak 20 euro per sepeda per tahun, pajak 50 euro per skuter per tahun, sedangkan sepeda motor skuter dipajaki 60 euro per skuter per tahun,” demikian informasi yang dikutip dari Tech Crunch, Jumat (22/3/2019).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Perusahaan pemberi layanan akan dikenakan pajak 10% lebih banyak untuk kendaraan terbitan ke-500 hingga 999, sedangkan pajak 20% lebih tinggi untuk kendaraan terbitan ke-1.000 hingga 2.999, dan 30% lebih banyak untuk kendaraan terbitan lebih dari 3.000 unit.

Pemajakan ini disebabkan karena penduduk Kota Paris lebih memilih untuk menggunakan metode transportasi yang lebih memadai. Pasalnya, cukup mustahil pemilik mobil untuk memarkir kendaraannya di sekitar wilayah Kota Paris.

Berdasarkan kondisi perkotaan tersebut, layanan transportasi sepeda, skuter elektrik, dan sepeda motor skuter berkembang pesat. Perkembangan ini terjadi pasca layanan GoBee Bike, oBike, Ofo dan Mobike gagal beroperasi di Paris karena banyak armada rusak berserakan di jalan.

Baca Juga:
Tekan Defisit, Negara Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan 8,5 Persen

Layanan terbaru dengan tempat pemberhentian khusus semakin marak digunakan oleh penduduk Paris, sekaligus menggantikan metode layanan sebelumnya. Saat ini sudah terdapat 1.200 tempat pemberhentian khusus dan puluhan ribu armada per hari.

Tercatat, sudah ada 9 perusahaan yang memberi layanan tersebut antara lain Lime, Bird, Bolt, Wind, Tier, Voi, Flash, Hive dan Dott. Sejumlah armada dari perusahaan itu kini sudah memenuhi banyak jalur sepeda di Paris.

Kendati demikian, masih ada beberapa kalangan orang yang mengeluh karena armada tersebut berkerumun di trotar sehingga mengganggu pengguna kursi roda atau tuna netra.

Untuk itu, pemerintah Kota Paris ingin berbagai perusahaan tersebut bertanggung jawab atas operasionalnya, menjaga masing-masing armada, dan membenahi skuter yang telah rusak agar tidak mengganggu lingkungan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024 Ditanggung Pemerintah

Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:51 WIB OLIMPIADE PARIS 2024

Jokowi Beri Bonus kepada Atlet dan Pelatih Olimpiade Paris 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN