PRANCIS

Pemerintah Bakal Pajaki Layanan Sepeda & Skuter

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 13:30 WIB
Pemerintah Bakal Pajaki Layanan Sepeda & Skuter

Ilustrasi. (foto: Fortune)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Kota Paris berencana memajaki layanan sepeda, skuter elektrik, dan sepeda motor skuter. Jika disetujui, perusahaan pemberi layanan tersebut wajib menagih pajak kepada pengguna dan disetorkan ke pemerintah.

Pajak tersebut akan berlaku dengan tarif yang bervariatif, tergantung pada ukuran armada yang digunakan oleh pengguna layanan. Pemerintah juga akan memajaki perusahaan penyedia armada berdasarkan jumlah unit armada yang diterbitkan.

“Pengguna layanan harus membayar pajak 20 euro per sepeda per tahun, pajak 50 euro per skuter per tahun, sedangkan sepeda motor skuter dipajaki 60 euro per skuter per tahun,” demikian informasi yang dikutip dari Tech Crunch, Jumat (22/3/2019).

Baca Juga:
OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Perusahaan pemberi layanan akan dikenakan pajak 10% lebih banyak untuk kendaraan terbitan ke-500 hingga 999, sedangkan pajak 20% lebih tinggi untuk kendaraan terbitan ke-1.000 hingga 2.999, dan 30% lebih banyak untuk kendaraan terbitan lebih dari 3.000 unit.

Pemajakan ini disebabkan karena penduduk Kota Paris lebih memilih untuk menggunakan metode transportasi yang lebih memadai. Pasalnya, cukup mustahil pemilik mobil untuk memarkir kendaraannya di sekitar wilayah Kota Paris.

Berdasarkan kondisi perkotaan tersebut, layanan transportasi sepeda, skuter elektrik, dan sepeda motor skuter berkembang pesat. Perkembangan ini terjadi pasca layanan GoBee Bike, oBike, Ofo dan Mobike gagal beroperasi di Paris karena banyak armada rusak berserakan di jalan.

Baca Juga:
Tekan Defisit APBN, Oposisi di Negara Ini Usulkan Pajak Kekayaan

Layanan terbaru dengan tempat pemberhentian khusus semakin marak digunakan oleh penduduk Paris, sekaligus menggantikan metode layanan sebelumnya. Saat ini sudah terdapat 1.200 tempat pemberhentian khusus dan puluhan ribu armada per hari.

Tercatat, sudah ada 9 perusahaan yang memberi layanan tersebut antara lain Lime, Bird, Bolt, Wind, Tier, Voi, Flash, Hive dan Dott. Sejumlah armada dari perusahaan itu kini sudah memenuhi banyak jalur sepeda di Paris.

Kendati demikian, masih ada beberapa kalangan orang yang mengeluh karena armada tersebut berkerumun di trotar sehingga mengganggu pengguna kursi roda atau tuna netra.

Untuk itu, pemerintah Kota Paris ingin berbagai perusahaan tersebut bertanggung jawab atas operasionalnya, menjaga masing-masing armada, dan membenahi skuter yang telah rusak agar tidak mengganggu lingkungan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember