PRANCIS

Tekan Defisit APBN, Oposisi di Negara Ini Usulkan Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Tekan Defisit APBN, Oposisi di Negara Ini Usulkan Pajak Kekayaan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Mayoritas anggota parlemen Prancis memberikan dukungan atas kebijakan pengenaan pajak kekayaan yang diusung oleh La France Insoumise (LFI), partai kiri yang menguasai 71 dari 577 kursi di parlemen.

Bila usulan tersebut benar-benar disetujui lewat pengambilan suara, orang kaya dengan aset di atas €1 miliar bakal diwajibkan membayar pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2%.

"Pajak kekayaan sebesar 2% atas aset di atas €1 miliar akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai €13 miliar," ujar anggota parlemen Prancis dari LFI Aurelien Le Coq, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski memperoleh dukungan dari LFI dan beberapa partai oposisi, usulan pengenaan pajak kekayaan ditolak oleh Renaissance Party selaku partai petahana dan pemerintah Prancis.

Menteri Anggaran Prancis Laurent Saint-Martin menilai pajak kekayaan bukanlah instrumen yang efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pajak kekayaan ialah instrumen terbaik untuk menakut-nakuti mereka yang berencana menanamkan modal di negara kita," kata Saint-Martin seperti dilansir euronews.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, Prancis pernah menerapkan pajak atas kekayaan bersih bernama impôt de solidarité sur la fortune (ISF) pada 1988 hingga 2017.

Namun, sejak 2018, Prancis di bawah pemerintahan Presiden Emmanuel Macron resmi menghentikan pemungutan ISF dan menggantikannya dengan pajak properti bernama impôt sur la fortune immobilière (IFI).

Sebagai informasi, Prancis saat ini sedang menyusun beragam kebijakan pajak baru dalam rangka menekan defisit anggaran. Defisit anggaran ditargetkan turun ke 3% dari PDB pada 2029 sejalan dengan Stability and Growth Pact (SGP) yang disepakati negara-negara anggota Uni Eropa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?