PRANCIS

Tekan Defisit APBN, Oposisi di Negara Ini Usulkan Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Tekan Defisit APBN, Oposisi di Negara Ini Usulkan Pajak Kekayaan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Mayoritas anggota parlemen Prancis memberikan dukungan atas kebijakan pengenaan pajak kekayaan yang diusung oleh La France Insoumise (LFI), partai kiri yang menguasai 71 dari 577 kursi di parlemen.

Bila usulan tersebut benar-benar disetujui lewat pengambilan suara, orang kaya dengan aset di atas €1 miliar bakal diwajibkan membayar pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2%.

"Pajak kekayaan sebesar 2% atas aset di atas €1 miliar akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai €13 miliar," ujar anggota parlemen Prancis dari LFI Aurelien Le Coq, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
DPRD MInta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Meski memperoleh dukungan dari LFI dan beberapa partai oposisi, usulan pengenaan pajak kekayaan ditolak oleh Renaissance Party selaku partai petahana dan pemerintah Prancis.

Menteri Anggaran Prancis Laurent Saint-Martin menilai pajak kekayaan bukanlah instrumen yang efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pajak kekayaan ialah instrumen terbaik untuk menakut-nakuti mereka yang berencana menanamkan modal di negara kita," kata Saint-Martin seperti dilansir euronews.com.

Baca Juga:
Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Sebagai informasi, Prancis pernah menerapkan pajak atas kekayaan bersih bernama impôt de solidarité sur la fortune (ISF) pada 1988 hingga 2017.

Namun, sejak 2018, Prancis di bawah pemerintahan Presiden Emmanuel Macron resmi menghentikan pemungutan ISF dan menggantikannya dengan pajak properti bernama impôt sur la fortune immobilière (IFI).

Sebagai informasi, Prancis saat ini sedang menyusun beragam kebijakan pajak baru dalam rangka menekan defisit anggaran. Defisit anggaran ditargetkan turun ke 3% dari PDB pada 2029 sejalan dengan Stability and Growth Pact (SGP) yang disepakati negara-negara anggota Uni Eropa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD MInta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD MInta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Target Penerimaan Naik, Pemkot Bakal Optimalkan PBB dan Pajak Reklame