PRANCIS

Tekan Defisit APBN, Oposisi di Negara Ini Usulkan Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Tekan Defisit APBN, Oposisi di Negara Ini Usulkan Pajak Kekayaan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Mayoritas anggota parlemen Prancis memberikan dukungan atas kebijakan pengenaan pajak kekayaan yang diusung oleh La France Insoumise (LFI), partai kiri yang menguasai 71 dari 577 kursi di parlemen.

Bila usulan tersebut benar-benar disetujui lewat pengambilan suara, orang kaya dengan aset di atas €1 miliar bakal diwajibkan membayar pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2%.

"Pajak kekayaan sebesar 2% atas aset di atas €1 miliar akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai €13 miliar," ujar anggota parlemen Prancis dari LFI Aurelien Le Coq, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Meski memperoleh dukungan dari LFI dan beberapa partai oposisi, usulan pengenaan pajak kekayaan ditolak oleh Renaissance Party selaku partai petahana dan pemerintah Prancis.

Menteri Anggaran Prancis Laurent Saint-Martin menilai pajak kekayaan bukanlah instrumen yang efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pajak kekayaan ialah instrumen terbaik untuk menakut-nakuti mereka yang berencana menanamkan modal di negara kita," kata Saint-Martin seperti dilansir euronews.com.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sebagai informasi, Prancis pernah menerapkan pajak atas kekayaan bersih bernama impôt de solidarité sur la fortune (ISF) pada 1988 hingga 2017.

Namun, sejak 2018, Prancis di bawah pemerintahan Presiden Emmanuel Macron resmi menghentikan pemungutan ISF dan menggantikannya dengan pajak properti bernama impôt sur la fortune immobilière (IFI).

Sebagai informasi, Prancis saat ini sedang menyusun beragam kebijakan pajak baru dalam rangka menekan defisit anggaran. Defisit anggaran ditargetkan turun ke 3% dari PDB pada 2029 sejalan dengan Stability and Growth Pact (SGP) yang disepakati negara-negara anggota Uni Eropa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif