THAILAND

Pemerintah Bakal Naikkan Batas Atas VAT Refund Secara Tunai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 10:52 WIB
Pemerintah Bakal Naikkan Batas Atas VAT Refund Secara Tunai

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Departemen Pendapatan Thailand akan menaikkan batas atas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau VAT refund di pusat kota bagi wisatawan asing.

Pinsai Suraswadi, penasihat utama administrasi pajak strategis mengatakan kenaikan batas atas dari 12.000 baht (setara Rp5 juta) menjadi 30.000 baht (setara Rp14 juta) per pelancong akan dilakukan bersamaan dengan perluasan layanan VAT refund di 10 bandara internasional.

“Departemen Pendapatan juga akan segera mengizinkan turis asing untuk mengklaim pengembalian pajak dengan uang tunai di agen pusat kota di seluruh negeri,” ujarnya, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Sebelumnya hanya bandara Suvarnabhumi dan Don Mueang yang memfasilitasi VAT refund. Namun, layanan akan diperluas menjadi 10 dengan 8 bandara tambahan, seperti Chiang Mai, Chiang Rai, Phuket, Hat Yai, Krabi, Samui, U-tapao, dan Surat Thani.

Dirjen Departemen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan departemen kemungkinan akan membuka aplikasi secara permanen untuk agen pengembalian PPN di pusat kota setelah hasil yang memuaskan selama uji coba kemarin.

Selama uji coba satu tahun dan berakhir pada bulan lalu, masing-masing dari lima agen (yang termasuk Counter Service, VAT Refund Centre Thailand, dan Thai VAT Refund) diizinkan untuk membuka hingga lima lokasi di Bangkok untuk layanan tersebut.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Dalam proses pengembalian PPN tersebut, didapati tiga negara teratas yang menggunakan layanan pengembalian PPN di pusat kota. Tiga negara teratas tersebut adalah China, Singapura, dan Taiwan.

Adapun syarat bagi turis untuk mengklaim pengembalian pajak yaitu dengan menghabiskan setidaknya 2.000 baht per toko per hari. Selain itu wisatwan juga diharuskan menunjukan barang mahal kepada petugas pendapatan untuk memastikan produk ini dibeli dari Thailand.

Selain itu, Pinsai mengatakan wisatawan asing yang membeli barang di Thailand senilai 5.000 baht tidak lagi harus menunjukkan produk yang dibeli kepada petugas pos pemeriksaan pabean yang ada di bandara.

Baca Juga:
Ramai Turis Asing, Petugas Pajak Sisir Usaha Restoran dan Hotel

“Pengembalian PPN di agen pusat kota tidak hanya memfasilitasi kenyamanan bagi para wisatawan, tetapi juga meningkatkan sektor pariwisata. Mereka diharapkan untuk membelanjakan kembali uang dari hasi pengembalian PPN. Ini akan menghasilkan efek berganda dalam perekonomian,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Departemen Pendapatan akan mengadopsi teknologi blockchain untuk pengembalian pajak PPN secara online kepada wisatawan asing. Layanan tersebut akan mengirimkan pengembalian uang kepada para pelancong dalam waktu tiga hari kerja.

Seperti dilansir bangkokpost.com, dengan teknologi blockchain, pengembalian PPN bisa dilakukan secara online dan mengurangi penggunaan uang kertas bagi wisatawan yang meninggalkan Thailand. Dengan demikian, penggunaan kertas diperkirakan akan berkurang. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:30 WIB KPP MADYA DENPASAR

Ramai Turis Asing, Petugas Pajak Sisir Usaha Restoran dan Hotel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:45 WIB LITERATUR PAJAK

Bisakah Otoritas Pajak Lakukan Koreksi atas Restrukturisasi Bisnis?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN