CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB
Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Coretax ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Deposit pajak tidak serta merta menjadi tempat pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Adapun pengembalian sisa kelebihan pembayaran pajak untuk mengisi deposit pajak hanya dilakukan berdasarkan persetujuan wajib pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

“Jika setelah dilakukan perhitungan ... masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk: a. membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain; dan/atau b. mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak, berdasarkan persetujuan wajib pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Nantinya, Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan permintaan konfirmasi persetujuan kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak wajib pajak lain dan/atau deposit pajak kepada wajib pajak.

Wajib pajak perlu memberikan persetujuan tersebut maksimal: (i) 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan; atau (ii) 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan persetujuan dalam jangka waktu yang ditetapkan maka sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak. Pengembalian dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tersedia pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Dalam hal nomor rekening tidak tersedia, direktur jenderal (dirjen) pajak dapat meminta wajib pajak melakukan pemutakhiran nomor rekening pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan atau di coretax.

Sebagai informasi, wajib pajak bisa memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal: (i) terdapat kelebihan pembayaran pajak; dan (ii) diberikan imbalan bunga. Atas kondisi ini, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Namun, kelebihan pembayaran pajak serta imbalan bunga tersebut harus terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi utang pajak dari wajib pajak yang bersangkutan. Apabila setelah dilakukan perhitungan masih terdapat sisa atau wajib pajak tidak memiliki utang pajak, barulah sia tersebut dikembalikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax