CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB
Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Coretax ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Deposit pajak tidak serta merta menjadi tempat pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Adapun pengembalian sisa kelebihan pembayaran pajak untuk mengisi deposit pajak hanya dilakukan berdasarkan persetujuan wajib pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

“Jika setelah dilakukan perhitungan ... masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk: a. membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain; dan/atau b. mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak, berdasarkan persetujuan wajib pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Nantinya, Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan permintaan konfirmasi persetujuan kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak wajib pajak lain dan/atau deposit pajak kepada wajib pajak.

Wajib pajak perlu memberikan persetujuan tersebut maksimal: (i) 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan; atau (ii) 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan persetujuan dalam jangka waktu yang ditetapkan maka sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak. Pengembalian dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tersedia pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan.

Baca Juga:
Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN

Dalam hal nomor rekening tidak tersedia, direktur jenderal (dirjen) pajak dapat meminta wajib pajak melakukan pemutakhiran nomor rekening pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan atau di coretax.

Sebagai informasi, wajib pajak bisa memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal: (i) terdapat kelebihan pembayaran pajak; dan (ii) diberikan imbalan bunga. Atas kondisi ini, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Namun, kelebihan pembayaran pajak serta imbalan bunga tersebut harus terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi utang pajak dari wajib pajak yang bersangkutan. Apabila setelah dilakukan perhitungan masih terdapat sisa atau wajib pajak tidak memiliki utang pajak, barulah sia tersebut dikembalikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline