PENANGANAN COVID-19

Pemda Diminta Manfaatkan Hotel untuk Tampung Pasien Covid-19

Muhamad Wildan | Minggu, 13 September 2020 | 16:01 WIB
Pemda Diminta Manfaatkan Hotel untuk Tampung Pasien Covid-19

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah kanan) dan Menpora Zainuddin Amali (tengah kiri) berjalan bersama dalam acara Kampanye Nasional Jangan Kendor Disiplin Pakai Masker di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam acara tersebut Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) itu menegaskan bahwa bangkitnya ekonomi nasional di masa pandemi ini harus dimulai dengan kedisiplinan dan kepatuhan masy

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong pemerintah daerah memanfaatkan hotel bintang 2 dan 3 untuk menampung pasien Covid-19.

Airlangga mengatakan sejauh ini baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan Pemprov Jawa Tengah yang menggunakan hotel sebagai tempat untuk mengisolasi pasien pandemi Covid-19.

Terlepas dari dorongan tersebut, Airlangga mengatakan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan baik di ICU maupun di ruang isolasi yang terletak masih aman.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

"Untuk fasilitas kesehatan ruangnya masih memadai, tercermin dari keterian tempat tidur di ICU rumah sakit rujukan di 8 provinsi prioritas rata-rata 46,11%, sedangkan di ruang isolasi rata-rata 47,88%," ujar Airlangga, Jumat (11/9/2020).

Meski demikian, ketersediaan tempat tidur di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat. Pada dua provinsi tersebut, tingkat keterisian tempat tidur sudah melebihi 50%.

Untuk menekan laju penularan pandemi Covid-19, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terutama di wilayah Jabodetabek, TNI dan Polri akan mengadakan kegiatan operasi yustisi.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

"Kami akan mendorong operasi yustisi di mana Polri dan TNI akan meningkatkan disiplin masyarakat dalam 1 minggu ke depan di Jabodetabek, Dengan demikian apa yang udah diatur dalam protokol bisa ditaati masyarakat," ujar Airlangga.

Untuk mendukung penanganan Covid-19 penyerapan anggaran tambahan program kesehatan yang sebesar Rp87,55 triliun terus ditingkatkan. Meski demikian, Airlangga mengatakan penyerapan dari anggaran program tersebut masih sebesar 31,6% atau sebesar Rp27,66 triliun.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menyelenggarakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II per 14 September 2020 seiring dengan terus meningkatnya kasus pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Sisir Hotel dan Restoran, Pemkot dan Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak

Menurut Anies, PSBB perlu diperketat mengingat kasus harian Covid-19 yang sudah mencapai 1.000 kasus per hari, tingginya angka kematian, dan fasilitas kesehatan yang sudah kian penuh dan diekspektasikan tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 bila kasus harian terus naik.

Apabila tren tingginya kasus positif Covid-19 ini terus terjadi, Anies khawatir fasilitas kesehatan tidak akan mampu menampung jumlah pasien yang terus bertambah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Minggu, 29 September 2024 | 08:30 WIB KOTA BANDA ACEH

Sisir Hotel dan Restoran, Pemkot dan Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak

Sabtu, 14 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN