PENANGANAN COVID-19

Pemda Diminta Manfaatkan Hotel untuk Tampung Pasien Covid-19

Muhamad Wildan | Minggu, 13 September 2020 | 16:01 WIB
Pemda Diminta Manfaatkan Hotel untuk Tampung Pasien Covid-19

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah kanan) dan Menpora Zainuddin Amali (tengah kiri) berjalan bersama dalam acara Kampanye Nasional Jangan Kendor Disiplin Pakai Masker di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam acara tersebut Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) itu menegaskan bahwa bangkitnya ekonomi nasional di masa pandemi ini harus dimulai dengan kedisiplinan dan kepatuhan masy

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong pemerintah daerah memanfaatkan hotel bintang 2 dan 3 untuk menampung pasien Covid-19.

Airlangga mengatakan sejauh ini baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan Pemprov Jawa Tengah yang menggunakan hotel sebagai tempat untuk mengisolasi pasien pandemi Covid-19.

Terlepas dari dorongan tersebut, Airlangga mengatakan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan baik di ICU maupun di ruang isolasi yang terletak masih aman.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

"Untuk fasilitas kesehatan ruangnya masih memadai, tercermin dari keterian tempat tidur di ICU rumah sakit rujukan di 8 provinsi prioritas rata-rata 46,11%, sedangkan di ruang isolasi rata-rata 47,88%," ujar Airlangga, Jumat (11/9/2020).

Meski demikian, ketersediaan tempat tidur di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat. Pada dua provinsi tersebut, tingkat keterisian tempat tidur sudah melebihi 50%.

Untuk menekan laju penularan pandemi Covid-19, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terutama di wilayah Jabodetabek, TNI dan Polri akan mengadakan kegiatan operasi yustisi.

Baca Juga:
Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

"Kami akan mendorong operasi yustisi di mana Polri dan TNI akan meningkatkan disiplin masyarakat dalam 1 minggu ke depan di Jabodetabek, Dengan demikian apa yang udah diatur dalam protokol bisa ditaati masyarakat," ujar Airlangga.

Untuk mendukung penanganan Covid-19 penyerapan anggaran tambahan program kesehatan yang sebesar Rp87,55 triliun terus ditingkatkan. Meski demikian, Airlangga mengatakan penyerapan dari anggaran program tersebut masih sebesar 31,6% atau sebesar Rp27,66 triliun.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menyelenggarakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II per 14 September 2020 seiring dengan terus meningkatnya kasus pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Menurut Anies, PSBB perlu diperketat mengingat kasus harian Covid-19 yang sudah mencapai 1.000 kasus per hari, tingginya angka kematian, dan fasilitas kesehatan yang sudah kian penuh dan diekspektasikan tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 bila kasus harian terus naik.

Apabila tren tingginya kasus positif Covid-19 ini terus terjadi, Anies khawatir fasilitas kesehatan tidak akan mampu menampung jumlah pasien yang terus bertambah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?