KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB
Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani (kanan) berjalan usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Ratas tersebut membahas terkait tentang wacana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi 2025 pada Senin (16/12/2024) pukul 10.00 WIB.

Airlangga mengatakan paket kebijakan yang akan diumumkan pemerintah juga termasuk soal kepastian atas tarif PPN yang berlaku pada 2025.

"[Diumumkan] di sini [Kantor Kemenko Perekonomian] termasuk [PPN 12%]. Tunggu hari Senin jam 10.00 WIB," ujar Airlangga ketika ditanya, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tak hanya soal tarif PPN, kepastian soal keberlanjutan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% juga akan diumumkan oleh pemerintah pada Senin pekan depan.

"Ada [PPh final UMKM], Senin juga. Ada juga kegiatan yang lain, yang nonperpajakan juga ada. Ada yang insentif, tunggu hari Senin," ujar Airlangga.

Seperti diketahui, tarif PPN seharusnya naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif sebesar 1 poin persentase tersebut telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Namun, Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu mengatakan kenaikan tarif PPN akan dieksekusi secara selektif. Tarif PPN sebesar 12% rencananya hanya akan diberlakukan atas barang-barang mewah yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.

"Kan sudah diberi penjelasan. [Kenaikan tarif] PPN adalah [amanat] undang-undang, ya kita akan laksanakan tapi selektif, hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah sedang memformulasikan kebijakan terkait dengan PPN yang berlaku pada tahun depan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Nah, karena sekarang ada wacana untuk PPN kenaikan yang 12% hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan," kata Sri Mulyani pada Rabu (11/12/2024).

Sri Mulyani pun mengatakan undang-undang pajak yang berlaku saat ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas keadilan, salah satunya dengan memberikan pembebasan PPN atas beragam kebutuhan pokok. "Meskipun tidak pernah sempurna, tapi kita akan berusaha keras untuk terus menyempurnakan," ujar Sri Mulyani.

Barang dan jasa seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, hingga jasa asuransi telah dibebaskan dari pengenaan PPN.

PPN yang tidak dipungut akibat pembebasan diperkirakan senilai Rp231 triliun pada tahun ini dan akan mencapai Rp265,6 triliun pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax