KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat akan menghadiri pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Pertemuan tersebut membahas berbagai inisiatif kerja sama, termasuk investasi, irigasi, pengelolaan lahan, hingga proyek energi strategis. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim tingginya tarif PPN yang berlaku di Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga tak berdampak negatif terhadap daya saing perekonomian Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, daya saing ekonomi nasional tak terdampak mengingat tarif PPN hanya berlaku atas barang dan jasa.

"PPN kan untuk atas barang yang sudah ada," ujar Airlangga, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing sehingga tidak bisa serta merta diperbandingkan antara satu dan yang lain. "Beda negara beda kebijakan," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, terdapat 2 negara tetangga yang memutuskan untuk memangkas tarif PPN-nya, yakni Vietnam dan Thailand. Vietnam memutuskan untuk melanjutkan masa berlaku pemangkasan tarif PPN hingga Juni 2025.

Penurunan tarif PPN dari 10% menjadi 8% sesungguhnya diberlakukan hanya Desember 2024. Namun, Vietnam memutuskan untuk melanjutkan kebijakan tersebut hingga Juni 2025.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Barang dan jasa yang dikenakan tarif pajak 10% akan terus menikmati tarif 8% selama 6 bulan ke depan," bunyi persetujuan Majelis Nasional Vietnam.

PPN sebesar 8% diberlakukan atas seluruh barang dan jasa kecuali pada sektor perbankan dan keuangan, sekuritas, telekomunikasi, informasi dan teknologi, batu bara, bahan kimia, serta barang dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus.

Adapun Thailand memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku tarif PPN sebesar 7% hingga 30 September 2025. Bila tak diperpanjang, tarif PPN seharusnya sudah naik menjadi 10% mulai 1 Oktober 2024.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Perpanjangan ini bertujuan mengurangi dampak biaya hidup, mendorong belanja konsumen, serta meningkatkan kepercayaan bisnis terhadap perekonomian Thailand," kata Penasihat perdana menteri bidang hubungan masyarakat Jirayu Houngsub.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa baru-baru ini Thailand mengungkapkan rencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi sebesar 15% hingga 25%.

Menteri Keuangan Thailand Pichai Chunhavajira mengatakan kenaikan tarif PPN akan menekan ketimpangan antara orang kaya dan miskin. Menurutnya, orang kaya akan menanggung PPN yang lebih besar sejalan dengan tingginya konsumsi oleh kelompok masyarakat tersebut.

"Kesenjangan antara kaya dan miskin akan menyempit karena kita memungut pajak berdasarkan basis yang sama untuk semua orang," ujar Pichai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?