KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat akan menghadiri pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Pertemuan tersebut membahas berbagai inisiatif kerja sama, termasuk investasi, irigasi, pengelolaan lahan, hingga proyek energi strategis. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim tingginya tarif PPN yang berlaku di Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga tak berdampak negatif terhadap daya saing perekonomian Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, daya saing ekonomi nasional tak terdampak mengingat tarif PPN hanya berlaku atas barang dan jasa.

"PPN kan untuk atas barang yang sudah ada," ujar Airlangga, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing sehingga tidak bisa serta merta diperbandingkan antara satu dan yang lain. "Beda negara beda kebijakan," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, terdapat 2 negara tetangga yang memutuskan untuk memangkas tarif PPN-nya, yakni Vietnam dan Thailand. Vietnam memutuskan untuk melanjutkan masa berlaku pemangkasan tarif PPN hingga Juni 2025.

Penurunan tarif PPN dari 10% menjadi 8% sesungguhnya diberlakukan hanya Desember 2024. Namun, Vietnam memutuskan untuk melanjutkan kebijakan tersebut hingga Juni 2025.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Barang dan jasa yang dikenakan tarif pajak 10% akan terus menikmati tarif 8% selama 6 bulan ke depan," bunyi persetujuan Majelis Nasional Vietnam.

PPN sebesar 8% diberlakukan atas seluruh barang dan jasa kecuali pada sektor perbankan dan keuangan, sekuritas, telekomunikasi, informasi dan teknologi, batu bara, bahan kimia, serta barang dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus.

Adapun Thailand memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku tarif PPN sebesar 7% hingga 30 September 2025. Bila tak diperpanjang, tarif PPN seharusnya sudah naik menjadi 10% mulai 1 Oktober 2024.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Perpanjangan ini bertujuan mengurangi dampak biaya hidup, mendorong belanja konsumen, serta meningkatkan kepercayaan bisnis terhadap perekonomian Thailand," kata Penasihat perdana menteri bidang hubungan masyarakat Jirayu Houngsub.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa baru-baru ini Thailand mengungkapkan rencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi sebesar 15% hingga 25%.

Menteri Keuangan Thailand Pichai Chunhavajira mengatakan kenaikan tarif PPN akan menekan ketimpangan antara orang kaya dan miskin. Menurutnya, orang kaya akan menanggung PPN yang lebih besar sejalan dengan tingginya konsumsi oleh kelompok masyarakat tersebut.

"Kesenjangan antara kaya dan miskin akan menyempit karena kita memungut pajak berdasarkan basis yang sama untuk semua orang," ujar Pichai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax