KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Dian Kurniati | Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB
Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat akan menghadiri pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meminta investor tetap yakin menanamkan modal di Indonesia meski ada rencana implementasi pajak minimum global berdasarkan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tidak semua wajib pajak badan akan terdampak ketentuan pajak minimum global. Apabila tidak memenuhi kriteria GloBE, wajib pajak badan tersebut masih tetap bisa menikmati fasilitas pajak seperti tax holiday.

"Pemerintah sedang melihat bagaimana implementing regulation-nya karena itu sebetulnya dikenakan untuk multinasional," katanya, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Airlangga mengatakan penerapan pajak minimum global memang bakal berdampak pada kebijakan fasilitas pajak di Indonesia. Meski demikian, pemerintah akan mengupayakan agar daya saing investasi tetap terjaga.

Dia menjelaskan ketentuan pajak minimum global dikenakan terhadap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun. Oleh karena itu, wajib pajak badan lainnya, terutama yang asli Indonesia, tidak akan terkena ketentuan pajak minimum global dan masih bisa menikmati tax holiday.

"Kami melihat kalau ada hal lain yang bisa kami lakukan terkait dengan pembentukan perusahaan yang sifatnya nasional. Jadi itu yang bisa membedakan perusahaan nasional dan multinasional," ujarnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang mengakui fasilitas tax holiday menjadi salah satu daya tarik investor masuk ke KEK. Dia berharap ketentuan pajak minimum global ini tidak sampai menyurutkan minat investor menanamkan modal di KEK.

Dengan adanya pajak minimum global, pemerintah akan mendorong lebih banyak investor lokal untuk masuk ke KEK. Selain itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi juga diharapkan menyusun insentif alternatif yang mampu menjaga daya saing investasi di KEK.

"Masih belum semua negara mengaplikasikan itu [pajak minimum global]. Negara G-20 saja belum ada. Kami lihat dulu perkembangannya," ujarnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Di Indonesia, PMK 69/2024 turut mengatur pemanfaatan tax holiday bagi wajib pajak badan yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global. Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 menyatakan pajak tambahan minimum domestik akan dikenakan atas wajib pajak yang sudah mendapatkan keputusan pemanfaatan tax holiday dalam hal wajib pajak tersebut tercakup dalam ketentuan pajak minimum global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?