KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Dian Kurniati | Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB
Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat akan menghadiri pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meminta investor tetap yakin menanamkan modal di Indonesia meski ada rencana implementasi pajak minimum global berdasarkan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tidak semua wajib pajak badan akan terdampak ketentuan pajak minimum global. Apabila tidak memenuhi kriteria GloBE, wajib pajak badan tersebut masih tetap bisa menikmati fasilitas pajak seperti tax holiday.

"Pemerintah sedang melihat bagaimana implementing regulation-nya karena itu sebetulnya dikenakan untuk multinasional," katanya, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Airlangga mengatakan penerapan pajak minimum global memang bakal berdampak pada kebijakan fasilitas pajak di Indonesia. Meski demikian, pemerintah akan mengupayakan agar daya saing investasi tetap terjaga.

Dia menjelaskan ketentuan pajak minimum global dikenakan terhadap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun. Oleh karena itu, wajib pajak badan lainnya, terutama yang asli Indonesia, tidak akan terkena ketentuan pajak minimum global dan masih bisa menikmati tax holiday.

"Kami melihat kalau ada hal lain yang bisa kami lakukan terkait dengan pembentukan perusahaan yang sifatnya nasional. Jadi itu yang bisa membedakan perusahaan nasional dan multinasional," ujarnya.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang mengakui fasilitas tax holiday menjadi salah satu daya tarik investor masuk ke KEK. Dia berharap ketentuan pajak minimum global ini tidak sampai menyurutkan minat investor menanamkan modal di KEK.

Dengan adanya pajak minimum global, pemerintah akan mendorong lebih banyak investor lokal untuk masuk ke KEK. Selain itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi juga diharapkan menyusun insentif alternatif yang mampu menjaga daya saing investasi di KEK.

"Masih belum semua negara mengaplikasikan itu [pajak minimum global]. Negara G-20 saja belum ada. Kami lihat dulu perkembangannya," ujarnya.

Baca Juga:
Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Di Indonesia, PMK 69/2024 turut mengatur pemanfaatan tax holiday bagi wajib pajak badan yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global. Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 menyatakan pajak tambahan minimum domestik akan dikenakan atas wajib pajak yang sudah mendapatkan keputusan pemanfaatan tax holiday dalam hal wajib pajak tersebut tercakup dalam ketentuan pajak minimum global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis