UU KUP

Pembetulan SPT Tahunan Sebabkan Kurang Bayar? Perhatikan Sanksinya

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Januari 2023 | 16:41 WIB
Pembetulan SPT Tahunan Sebabkan Kurang Bayar? Perhatikan Sanksinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu cermat dan mengikuti ketentuan yang berlaku ketika melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan 2022.

Bila wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan yang menimbulkan adanya peningkatan utang, wajib pajak harus membayar sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan ... dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi," bunyi Pasal 8 ayat (2b) UU KUP, dikutip Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh.

Bila kekurangan pembayaran pajak ditemukan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), wajib pajak harus membayar sanksi bunga sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.

Sanksi administrasi berupa bunga dihitung dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. Sanksi bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Agar terhindar dari pengenaan sanksi, wajib pajak perlu menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Dalam ayat penjelas dari Pasal 3 ayat (1) UU KUP, yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam pengitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan lengkap adalah SPT telah memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan