REORGANISASI BUMN

Pembentukan 5 Holding BUMN Segera Diajukan ke DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 19:02 WIB
Pembentukan 5 Holding BUMN Segera Diajukan ke DPR

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan untuk bisa menyelesaikan pembentukan 5 induk usaha atau juga disebut holding. Antara lain holding keuangan, holding energi, holding tambang, dan holding perumahan.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan pada pembentukan seluruh holding tersebut tidak harus meminta persetujuan terlebih dulu kepada DPR. Namun, hanya diperlukan untuk melakukan presentasi mengenai holding tersebut kepada DPR.

“Persetujuan holding ini tidak diminta oleh DPR, jadi tidak perlu meminta persetujuannya. Yang harus dilakukan yaitu hanya berupa presentasi serta penjelasan holding kepada anggota dewan,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Evaluasi PPh Final UMKM 0,5 Persen, DPD Minta Perpanjangan

Ia menambahkan, pembentukan holding tersebut dilakukan oleh internal saja. Kemudian, setelah pembentukan itu diselesaikan, maka akan dibahas ulang oleh pihak internal Kementerian BUMN.

Selanjutnya, pembentukan holding itu akan diberikan payung hukum yang melalui Peraturan Pemerintah (PP). Karena PP akan berlaku untuk memberi ketentuan hukum yang jelas kepada holding BUMN.

Selain itu, dari kelima persiapan holding tersebut, holding energi Pertamina PGN menjadi satu-satunya holding yang paling siap dirancang oleh pemerintah. Setelah holding energi, pemerintah akan membentuk holding pada perbankan.

Baca Juga:
Erick Thohir Sebut Setoran Pajak BUMN 2020-2023 Tembus Rp1.391 Triliun

Sedangkan holding pertambangan akan menyusul setelah holding perbankan dibentuk. Urutan tersebut diperkirakannya berdasarkan kesiapan dari masing-masing instansi yang bersangkutan.

Namun, urutan-urutan prioritas pembentukan holding tidak akan menunggu pembentukan holding yang sebelumnya rampung. Jadi, sejumlah pembentukan holding tersebut akan dilakukan beberapa waktu ke depan.

“Kami sudah menyarankan untuk tidak perlu menunggu pembentukan holding yang tengah berjalan selesai, bisa langsung dibentuk holding yang selanjutnya. Untuk mempersingkat waktu,” ucapnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 September 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Dividen BUMN Lebih Tinggi, Target PNBP 2025 Naik Jadi Rp513 Triliun

Selasa, 03 September 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Evaluasi PPh Final UMKM 0,5 Persen, DPD Minta Perpanjangan

Senin, 02 September 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick Thohir Sebut Setoran Pajak BUMN 2020-2023 Tembus Rp1.391 Triliun

Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:45 WIB RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Tahun Pertama Prabowo, Setoran Dividen BUMN Ditargetkan Rp86 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN