RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Tahun Pertama Prabowo, Setoran Dividen BUMN Ditargetkan Rp86 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Tahun Pertama Prabowo, Setoran Dividen BUMN Ditargetkan Rp86 Triliun

Menteri Pertahanan yang juga presiden terpilih masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri). di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Setoran dividen BUMN kepada pemerintah pada tahun depan diusulkan mencapai Rp86 triliun, naik tipis dibandingkan dengan setoran dividen BUMN pada tahun ini yang diperkirakan senilai Rp85,8 triliun.

Menurut pemerintah, proyeksi kenaikan setoran dividen BUMN sebesar 0,2% tersebut didorong oleh penguatan tata kelola dan kinerja BUMN.

"Peningkatan ini didukung oleh penguatan tata kelola dan kinerja keuangan BUMN yang berkelanjutan di tengah dinamika stabilitas politik dan kondisi global," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Untuk mendukung tercapainya target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dividen BUMN tersebut, pemerintah menyiapkan beberapa langkah strategis. Pertama, transformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola hingga penerapan ESG dalam setiap program kerja dan investasi.

Kedua, pengawasan atas efektivitas kinerja penyertaan modal negara (PMN) terhadap kinerja usaha BUMN sebagai agen pembangunan. Ketiga, memperkuat early warning untuk mendorong perbaikan kinerja BUMN.

Keempat, pemerintah akan mengevaluasi proses penetapan dividen dengan mempertimbangkan profitabilitas, likuiditas, kebutuhan pendanaan, persepsi investasi, regulasi, serta peran BUMN sebagai agen pembangunan.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sebagai informasi, setoran dividen oleh BUMN kepada pemerintah dicatat sebagai PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND). Pada 2021, realisasi PNBP dari KND sempat turun 53,8% menjadi Rp30,5 triliun akibat tekanan keuangan di tengah pandemi Covid-19.

Namun, dalam perkembangannya, realisasi PNBP KND berangsur tumbuh dan mampu menyentuh angka Rp80 triliun sejak 2023 hingga tahun ini.

Selain dividen BUMN, pemerintah sesungguhnya berhak memperoleh PNBP KND berupa surplus Bank Indonesia (BI). Namun, perlu dicatat, surplus BI ini bukanlah pendapatan yang rutin diterima pemerintah setiap tahun.

Surplus BI disetorkan kepada pemerintah dalam hal jumlah modal dan cadangan umum BI melebihi 10% dari total kewajiban moneter BI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif