Menteri Pertahanan yang juga presiden terpilih masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri). di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
JAKARTA, DDTCNews - Setoran dividen BUMN kepada pemerintah pada tahun depan diusulkan mencapai Rp86 triliun, naik tipis dibandingkan dengan setoran dividen BUMN pada tahun ini yang diperkirakan senilai Rp85,8 triliun.
Menurut pemerintah, proyeksi kenaikan setoran dividen BUMN sebesar 0,2% tersebut didorong oleh penguatan tata kelola dan kinerja BUMN.
"Peningkatan ini didukung oleh penguatan tata kelola dan kinerja keuangan BUMN yang berkelanjutan di tengah dinamika stabilitas politik dan kondisi global," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip pada Jumat (30/8/2024).
Untuk mendukung tercapainya target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dividen BUMN tersebut, pemerintah menyiapkan beberapa langkah strategis. Pertama, transformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola hingga penerapan ESG dalam setiap program kerja dan investasi.
Kedua, pengawasan atas efektivitas kinerja penyertaan modal negara (PMN) terhadap kinerja usaha BUMN sebagai agen pembangunan. Ketiga, memperkuat early warning untuk mendorong perbaikan kinerja BUMN.
Keempat, pemerintah akan mengevaluasi proses penetapan dividen dengan mempertimbangkan profitabilitas, likuiditas, kebutuhan pendanaan, persepsi investasi, regulasi, serta peran BUMN sebagai agen pembangunan.
Sebagai informasi, setoran dividen oleh BUMN kepada pemerintah dicatat sebagai PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND). Pada 2021, realisasi PNBP dari KND sempat turun 53,8% menjadi Rp30,5 triliun akibat tekanan keuangan di tengah pandemi Covid-19.
Namun, dalam perkembangannya, realisasi PNBP KND berangsur tumbuh dan mampu menyentuh angka Rp80 triliun sejak 2023 hingga tahun ini.
Selain dividen BUMN, pemerintah sesungguhnya berhak memperoleh PNBP KND berupa surplus Bank Indonesia (BI). Namun, perlu dicatat, surplus BI ini bukanlah pendapatan yang rutin diterima pemerintah setiap tahun.
Surplus BI disetorkan kepada pemerintah dalam hal jumlah modal dan cadangan umum BI melebihi 10% dari total kewajiban moneter BI. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.