KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPnBM Mobil Rp250 Juta, BKF Sesuaikan dengan Aturan Emisi

Dian Kurniati | Rabu, 12 Januari 2022 | 17:53 WIB
Pembebasan PPnBM Mobil Rp250 Juta, BKF Sesuaikan dengan Aturan Emisi

Ilustrasi. Polisi meminta pengendara mobil untuk kembali saat penutupan akses Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah mengkaji usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil dengan harga di bawah Rp250 juta mulai tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut secara hati-hati. Menurutnya, usulan insentif tersebut juga akan diselaraskan dengan PP 74/2021 yang mengatur tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang mobil.

"Terkait PPnBM mobil, kami harus menjaga konsistensi dengan kebijakan yang sudah kami bangun," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Febrio mengatakan pemerintah terus berupaya menjaga momentum pemulihan sektor otomotif yang mulai terlihat sejak tahun lalu. Menurutnya, pemulihan tersebut utamanya karena pemberian insentif PPnBM DTP hingga Desember 2021 yang berdampak pada meningkatnya angka penjualan mobil.

Dia menilai pemberian insentif itu telah secara efektif meningkatkan kepercayaan masyarakat kelas menengah untuk membeli mobil. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membuat harga mobil lebih terjangkau bagi masyarakat.

Memasuki 2022, Febrio menyebut pemerintah mengharapkan tren pemulihan sektor otomotif tersebut dapat berlanjut. Oleh karena itu, usulan Menperin tetap harus dikaji secara serius karena berpotensi mendukung pemulihan industri otomotif di dalam negeri.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Itu menjadi pertimbangan yang cukup serius. Kami akan mempelajari dampaknya yang juga positif. Akan kami kaji bersama K/L lain," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pembebasan PPnBM pada mobil dengan harga di bawah Rp250 juta dan memiliki local purchase minimal 80% mulai tahun ini. Menurutnya, insentif tersebut akan menjadi pendorong pemulihan sektor otomotif dari pandemi Covid-19 sekaligus mempermudah masyarakat mengakses mobil dengan harga murah.

Sementara itu, PP 74/2021 dirilis untuk memberikan insentif kepada mobil yang beremisi rendah. Pada kendaraan listrik, dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021.

Tarif PPnBM akan naik secara bertahap kepada kendaraan yang memproduksi emisi lebih tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN