KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPnBM Mobil Rp250 Juta, BKF Sesuaikan dengan Aturan Emisi

Dian Kurniati | Rabu, 12 Januari 2022 | 17:53 WIB
Pembebasan PPnBM Mobil Rp250 Juta, BKF Sesuaikan dengan Aturan Emisi

Ilustrasi. Polisi meminta pengendara mobil untuk kembali saat penutupan akses Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah mengkaji usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil dengan harga di bawah Rp250 juta mulai tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut secara hati-hati. Menurutnya, usulan insentif tersebut juga akan diselaraskan dengan PP 74/2021 yang mengatur tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang mobil.

"Terkait PPnBM mobil, kami harus menjaga konsistensi dengan kebijakan yang sudah kami bangun," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Febrio mengatakan pemerintah terus berupaya menjaga momentum pemulihan sektor otomotif yang mulai terlihat sejak tahun lalu. Menurutnya, pemulihan tersebut utamanya karena pemberian insentif PPnBM DTP hingga Desember 2021 yang berdampak pada meningkatnya angka penjualan mobil.

Dia menilai pemberian insentif itu telah secara efektif meningkatkan kepercayaan masyarakat kelas menengah untuk membeli mobil. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membuat harga mobil lebih terjangkau bagi masyarakat.

Memasuki 2022, Febrio menyebut pemerintah mengharapkan tren pemulihan sektor otomotif tersebut dapat berlanjut. Oleh karena itu, usulan Menperin tetap harus dikaji secara serius karena berpotensi mendukung pemulihan industri otomotif di dalam negeri.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Itu menjadi pertimbangan yang cukup serius. Kami akan mempelajari dampaknya yang juga positif. Akan kami kaji bersama K/L lain," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pembebasan PPnBM pada mobil dengan harga di bawah Rp250 juta dan memiliki local purchase minimal 80% mulai tahun ini. Menurutnya, insentif tersebut akan menjadi pendorong pemulihan sektor otomotif dari pandemi Covid-19 sekaligus mempermudah masyarakat mengakses mobil dengan harga murah.

Sementara itu, PP 74/2021 dirilis untuk memberikan insentif kepada mobil yang beremisi rendah. Pada kendaraan listrik, dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021.

Tarif PPnBM akan naik secara bertahap kepada kendaraan yang memproduksi emisi lebih tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu