INDIA

Pembebasan Pajak Pensiunan Tentara Disabilitas Dicabut, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 17:26 WIB
Pembebasan Pajak Pensiunan Tentara Disabilitas Dicabut, Ini Alasannya

Ilustrasi. (foto: ndtvimg)

JAKARTA, DDTCNews – Akun Twitter resmi Kantor Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi kontroversi terkait penghapusan fasilitas pembebasan pajak (tax exemption) untuk pensiunan yang diterima oleh tentara disabilitas.

Berdasarkan pertimbangan Angkatan Darat, ungkap Kemenkeu, beberapa personel yang tidak bermoral telah menyalahgunakan fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas dana pensiun yang diberikan kepada tentara disabilitas. Ada pihak-pihak yang memanfaatkan sistem yang ada untuk mencari keuntungan finansial.

“Ini perlu diteliti dan ditangani. Selama bertahun-tahun, terjadi peningkatan jumlah personel yang mengklaim disabilitas, bahkan untuk penyakit karena gaya hidup,” demikian penyataan Kemenkeu, seperti dikutip pada Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Pernyataan ini sekaligus memberi penegasan setelah 24 Juni lalu, pemerintah melalui Central Board of Direct Taxes (CBDT) mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pembatasan pembebasan pajak. Pembebasan hanya akan diberikan bagi para prajurit disabilitas yang telah dinyatakan tidak aktif atau tidak mampu bertugas kembali.

Surat edaran tersebut muncul setelah adanyanya tren peningkatan jumlah tentara yang mengklaim cacat (disabilitas) menjelang akhir kariernya. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran, utamanya ketika tantangan keamanan bagi bangsa sedang meningkat.

Kendati demikian, masih ada pihak-pihak yang menentang langkah pemerintah untuk mencabut fasilitas pembebasan pajak tersebut. Mereka beralasan masih ada pensiunan yang benar-benar menyandang disabilitas karena menjalankan tugas.

Baca Juga:
Pensiunan Pegawai DJP Bisa Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syaratnya

Mantan Komandan Angkatan Darat Utara Letnan Jenderal BS Jaswal (purn) mengatakan beberapa orang mungkin telah menyalahgunakan ketentuan pensiun cacat. Namun, hal tersebut seharusnya tidak mengakibatkan personel kehilangan manfaat.

“Orang-orang yang menyalahgunakan ketentuan harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, bangsa perlu merawat tentara yang cacat dalam menjalankan tugas dan mereka harus berhak atas manfaat pajak,” jelasnya.

Adapun aturan pensiun disabilitas di India mengatur personel angkatan bersenjata mendapatkan pensiun yang berbeda-beda jika mereka menderita disabilitas apapun dalam menjalankan tugas. Jumlah nilai pensiunan tersebut tergantung pada pangkat dan jenis kecacatan mereka.

Rata-rata untuk peringkat yang sama, pensiun cacat mendapat dana 20% hingga 50% lebih tinggi dari yang normal, ditambah pembebasan pajak. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Senin, 16 September 2024 | 13:00 WIB KONSULTAN PAJAK

Pensiunan Pegawai DJP Bisa Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syaratnya

Selasa, 10 September 2024 | 14:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan PPh Pasal 21 Atas Uang Pensiun yang Dibayar Sekaligus

Kamis, 05 September 2024 | 19:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pensiun Pegawai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN