INDIA

Pembebasan Pajak Pensiunan Tentara Disabilitas Dicabut, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 17:26 WIB
Pembebasan Pajak Pensiunan Tentara Disabilitas Dicabut, Ini Alasannya

Ilustrasi. (foto: ndtvimg)

JAKARTA, DDTCNews – Akun Twitter resmi Kantor Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi kontroversi terkait penghapusan fasilitas pembebasan pajak (tax exemption) untuk pensiunan yang diterima oleh tentara disabilitas.

Berdasarkan pertimbangan Angkatan Darat, ungkap Kemenkeu, beberapa personel yang tidak bermoral telah menyalahgunakan fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas dana pensiun yang diberikan kepada tentara disabilitas. Ada pihak-pihak yang memanfaatkan sistem yang ada untuk mencari keuntungan finansial.

“Ini perlu diteliti dan ditangani. Selama bertahun-tahun, terjadi peningkatan jumlah personel yang mengklaim disabilitas, bahkan untuk penyakit karena gaya hidup,” demikian penyataan Kemenkeu, seperti dikutip pada Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pernyataan ini sekaligus memberi penegasan setelah 24 Juni lalu, pemerintah melalui Central Board of Direct Taxes (CBDT) mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pembatasan pembebasan pajak. Pembebasan hanya akan diberikan bagi para prajurit disabilitas yang telah dinyatakan tidak aktif atau tidak mampu bertugas kembali.

Surat edaran tersebut muncul setelah adanyanya tren peningkatan jumlah tentara yang mengklaim cacat (disabilitas) menjelang akhir kariernya. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran, utamanya ketika tantangan keamanan bagi bangsa sedang meningkat.

Kendati demikian, masih ada pihak-pihak yang menentang langkah pemerintah untuk mencabut fasilitas pembebasan pajak tersebut. Mereka beralasan masih ada pensiunan yang benar-benar menyandang disabilitas karena menjalankan tugas.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Mantan Komandan Angkatan Darat Utara Letnan Jenderal BS Jaswal (purn) mengatakan beberapa orang mungkin telah menyalahgunakan ketentuan pensiun cacat. Namun, hal tersebut seharusnya tidak mengakibatkan personel kehilangan manfaat.

“Orang-orang yang menyalahgunakan ketentuan harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, bangsa perlu merawat tentara yang cacat dalam menjalankan tugas dan mereka harus berhak atas manfaat pajak,” jelasnya.

Adapun aturan pensiun disabilitas di India mengatur personel angkatan bersenjata mendapatkan pensiun yang berbeda-beda jika mereka menderita disabilitas apapun dalam menjalankan tugas. Jumlah nilai pensiunan tersebut tergantung pada pangkat dan jenis kecacatan mereka.

Rata-rata untuk peringkat yang sama, pensiun cacat mendapat dana 20% hingga 50% lebih tinggi dari yang normal, ditambah pembebasan pajak. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan